Mataram (NTBSatu) – Sidang perkara dugaan korupsi mantan Wali Kota Bima, HM Lutfi terus berjalan di PN Tipikor Mataram. Kali ini giliran konsultan pembuatan penawaran, Jamaludin memberi kesaksian, Senin, 12 Februari 2024.
Di hadapan majelis hakim, Jamaludin mengaku keluarga terdakwa Lutfi, M Maqdis menginstruksikan dirinya mengatur sejumlah perusahaan agar mengikuti tender beberapa proyek di Kota Bima.
Maqdis mendatangi Jamal melalui Rizal Afriansyah atau Edward, Kepala UPT BPMKP Dinas PUPR Kota Bima dan seseorang bernama Eddy.
“Mereka datang ke saya agar perusahaan yang dibawa mereka mengikuti tender. Instruksikannya ada di Maqdis,” katanya di ruang sidang PN Tipikor Mataram.
Dia mengaku telah mengenal ipar istri Lutfi, Eliya Alwaini tersebut sebelum terdakwa menjadi Wali Kota Bima.
Berita Terkini:
- Belasan Sapi Mati di Taliwang, Diduga Terpapar Sianida
- Buruan Daftar! Beasiswa Dian Sastro 2025 Telah Dibuka untuk Perempuan Tanpa Batas Usia
- Megawati Sentil Tergugat Ijazah Palsu: Kalau Asli Kasih Aja, Susah Amat
- Polisi Ungkap Kronologis Lakalantas Tewaskan Wakil Ketua I DPRD Lombok Tengah
“Saat itu dia tidak pernah cerita kalau dia keluarganya Eliya,” ujarnya.
Jamaludin menyebut, ada beberapa perusahaan yang dibawa Maqdis melalui dua orang tersebut. Seperti perusahaan milik teman Edy, perusahaan milik anak buah Edward, dan perusahaan milik bibi Jamal sendiri.
Meskipun membawa perusahaan lain atau meminjam bendera, namun sejumlah proyek di Kota Bima yang diajukan tender oleh Maqdis tidak dikerjakan perusahaan tersebut.
“Jadi proyek itu bukan dikerjakan perusahaan yang dibawa Rizal atau Edy. Tapi oleh Maqdis sendiri,” ujar pria yang pernah menjadi timses Lutfi tersebut.