Mataram (NTBSatu) – Sidang perkara korupsi mantan Wali Kota Bima, H.M. Lutfi pada Jumat, 2 Februari 2024 banyak mengungkap peran keluarganya, Muhammad Maqdis.
Selain pengakuan Kasi Air Minum di Dinas PUPR Kota Bima Kamaruddin, hal serupa juga terungkap dari kesaksian Rizal Afriansyah, Kepala UPT BPMKP Dinas PUPR Kota Bima.
Di hadapan majelis hakim, Rizal menyebut Muhammad Maqdis menjadi otak pengerjaan sejumlah proyek. Salah satunya, pengadaan listrik dan Penerangan Jalan Umum (PJU) pada tahun 2019.
Saat itu, Rizal aktif membantu ipar istri terdakwa Lutfi, Eliya Alwaini tersebut. Dia membantu Maqdis mencarikan perusahaan yang akan mengerjakan proyek dengan nilai ratusan juta itu.
“Saya ditanya (Maqdis), apakah saya punya kenalan, perusahaan yang bekerja di bidang lampu,” kata Rizal di ruang sidang PN Tipikor Mataram.
Berita Terkini:
- Survei Sitti Rohmi, Doktor Zul dan Lalu Iqbal, Siapa yang Unggul?
- Hadiri Program Sosialisasi Dinsos Kota Bima, Aji Rum: Pemberdayaan Masyarakat Kurangi Angka Kemiskinan
- Pembentukan BLUD di Puskesmas Diharap Perbaiki Sistem Layanan Kesehatan di Kota Bima
- Rakor Teknis Percepatan Penanggulangan TBC Asisten 1 Ikut Hadir
Mendengar pertanyaan itu, Rizal teringat pada seseorang bernama Khadijah, Direktur perusahaan CV Buka Layar.
Kepala UPT BPMKP itu pun menjelaskan keinginan Maqdis kepada Khadijah. Direktur CV Buka Layar itu pun bersedia, namun dengan catatan, bahwa perusahaannya akan mendapat fee sebesar tiga persen dari proyek tersebut.
Mendengar tawaran itu, kata Rizal, Muhammad Maqdis langsung mengiyakannya. CV Buka Layar kemudian dimasukkan mengikuti tender. Dan pada akhirnya perusahaan itulah yang memenangkan tender tersebut.