Mataram (NTBSatu) – Sidang perkara korupsi mantan Wali Kota Bima, H.M. Lutfi pada Jumat, 2 Februari 2024 banyak mengungkap peran keluarganya, Muhammad Maqdis.
Selain pengakuan Kasi Air Minum di Dinas PUPR Kota Bima Kamaruddin, hal serupa juga terungkap dari kesaksian Rizal Afriansyah, Kepala UPT BPMKP Dinas PUPR Kota Bima.
Di hadapan majelis hakim, Rizal menyebut Muhammad Maqdis menjadi otak pengerjaan sejumlah proyek. Salah satunya, pengadaan listrik dan Penerangan Jalan Umum (PJU) pada tahun 2019.
Saat itu, Rizal aktif membantu ipar istri terdakwa Lutfi, Eliya Alwaini tersebut. Dia membantu Maqdis mencarikan perusahaan yang akan mengerjakan proyek dengan nilai ratusan juta itu.
“Saya ditanya (Maqdis), apakah saya punya kenalan, perusahaan yang bekerja di bidang lampu,” kata Rizal di ruang sidang PN Tipikor Mataram.
Berita Terkini:
- Tersangka ‘Kakak Jual Adik’ Bantah Tuduhan Walid Doraemon soal Suap ke LPA
- Ini 5 Capaian Besar Iran Meski dalam Sanksi Internasional
- Pengurus DPN ADKASI 2025-2030 Dilantik, Dewan Sumbawa Berlian Rayes Jadi Wasekjen Pemberdayaan Aparatur Negara
- Menakar Potensi Amerika Serikat Terlibat Perang Iran Vs Israel
Mendengar pertanyaan itu, Rizal teringat pada seseorang bernama Khadijah, Direktur perusahaan CV Buka Layar.
Kepala UPT BPMKP itu pun menjelaskan keinginan Maqdis kepada Khadijah. Direktur CV Buka Layar itu pun bersedia, namun dengan catatan, bahwa perusahaannya akan mendapat fee sebesar tiga persen dari proyek tersebut.
Mendengar tawaran itu, kata Rizal, Muhammad Maqdis langsung mengiyakannya. CV Buka Layar kemudian dimasukkan mengikuti tender. Dan pada akhirnya perusahaan itulah yang memenangkan tender tersebut.