HEADLINE NEWSHukrim

Dugaan Korupsi Mantan Wali Kota Bima, Istri ‘Pungut’ Fee dari Kontraktor, Ipar Atur Pemenang Proyek

Mataram (NTBSatu) – Konsultan pembuat penawaran tender, Jamaluddin memberi kesaksian pada perkara dugaan korupsi mantan Wali Kota Bima, HM Lutfi, Senin, 12 Februari 2024.

Jamaluddin mengaku, berdasarkan informasi yang didapatnya, para kontraktor yang memenangkan sejumlah proyek di Kota Bima diharuskan membayar sejumlah fee ke Eliya Alwaini, istri terdakwa Lutfi.

Bahkan, para kontraktor tidak akan mendapatkan pekerjaan atau proyek jika tidak menyerahkan sejumlah uang kepada perempuan yang akrab disapa Umi Eli tersebut.

“Itu sudah jadi pengetahuan umum sejak tahun 2022,” katanya di ruang sidang PN Tipikor Mataram.

Keterlibatan keluarga mantan Wali Kota Bima tidak hanya sampai di situ. Adik ipar istrinya, M Maqdis pun memiliki peran besar dalam sederet proyek. Jamal mengaku, pada tahun 2018, seluruh perusahaan yang dibawa Maqdis tidak pernah mengalami kalah tender.

“Dia (Maqdis) selalu meminjam bendera perusahaan lain. Dan dia menang semua,” akunya.

Diakui Jamal, atas perintah Maqdis, dialah yang membuat penawaran untuk proyek yang dibawa adik ipar istri terdakwa tersebut. Khususnya pada proyek di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bima.

Berita Terkini:

“Maqdis memerintahkan Rizal Afriansyah, Kabid Workshop dan Edy seorang pegawai PDAM menemui saya,” ujarnya.

“Yang saya dengar, kalau bukan saya yang buat (penawaran ), Maqdis biasa ke Yadin. Yadin itu orang terdekat Fahad, Kabid Cipta Karya. Bekas anak buah saya,” beber mantan timses Lutfi ini.

Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) nomor 18, Jamal menyebut seluruh kontraktor di Kota Bima mengetahui bahwa yang memegang proyek dengan nilai Rp500 juta ke atas adalah ‘orang’ itu saja. Maksudnya, seseorang yang dipastikan menang dan yang akan mengerjakan proyek.

“Kalau orang itu yang ikut, sudah pasti menang. Karena sudah tau siapa orang yang akan menang,” tegasnya.

Saat disinggung siapa ‘orang’ yang dimaksud, Jamal menjawab bahwa itu adalah perusahaan yang dibawa Maqdis. Antara lain, PT Risalah Jaya Konstruksi, perusahaan milik saudara Maqdis.

Kemudian CV Permata Hijau Dompu yang juga perusahaan milik keluargannya. Kemudian CV Buka Layar milik seseorang bernama Khadijah, dan CV Nawir Jaya milik Munawir.

“Jadi orang-orang tahu kalau dia yang bawa, pasti menang. Begitu yang saya dengar,” tutupnya. (KHN)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button