HEADLINE NEWSHukrim

Keluarga Mantan Wali Kota Bima Instruksikan Atur Tender Sejumlah Proyek

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selanjutnya membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) nomor 13 poin 9 milik Jamaludin. Isinya, Jamal mengaku mengetahui CV Permata Hijau Dompu, perusahaan milik Helmi, kakak M Maqdis.

Jamal menjelaskan, dirinya pernah mengurus CV Permata Hijau Dompu agar mengikuti lelang pada proyek pengerjaan pengadaan jaringan air bersih dan sanitasi Perumahan Oi Fo’o.

“Yang memerintahkan membuat lelang itu Maqdis,” ujarnya.

Namun perusahaan itu pada akhirnya tidak dikerjakan CV Permata Hijau Dompu, tapi seseorang yang bernama Chensing.

“Chensing itu tidak ada dalam struktur perusahaan tersebut,” katanya.

Saat JPU menanyakan apakah dirinya mengetahui seseorang bernama Rohficho Alfiansyah, dia mengaku mengetahuinya.

IKLAN
Berita Terkini:

“Dia yang ngurus administrasi perusahaan Maqdis. Kebetulan saya juga dulu dia yang bantu buat penawaran administrasi,” jelasnya.

Dia juga turut mengungkapkan bahwa jika perusahaan yang dipinjam benderanya untuk mengerjakan proyek akan mendapat fee sebesar 2 persen, bisa lebih. Tergantung perusahaan itu sendiri.

“Kalau perusahaannya langka (jarang ada) di Kota Bima, biasanya bisa lebih,” tutupnya. (KHN)

Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button