Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selanjutnya membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) nomor 13 poin 9 milik Jamaludin. Isinya, Jamal mengaku mengetahui CV Permata Hijau Dompu, perusahaan milik Helmi, kakak M Maqdis.
Jamal menjelaskan, dirinya pernah mengurus CV Permata Hijau Dompu agar mengikuti lelang pada proyek pengerjaan pengadaan jaringan air bersih dan sanitasi Perumahan Oi Fo’o.
“Yang memerintahkan membuat lelang itu Maqdis,” ujarnya.
Namun perusahaan itu pada akhirnya tidak dikerjakan CV Permata Hijau Dompu, tapi seseorang yang bernama Chensing.
“Chensing itu tidak ada dalam struktur perusahaan tersebut,” katanya.
Saat JPU menanyakan apakah dirinya mengetahui seseorang bernama Rohficho Alfiansyah, dia mengaku mengetahuinya.
Berita Terkini:
- Debat Baru Mulai, Calon Wali Kota Bima Nomor Urut 3 Tinggalkan Podium
- Senator Evi Apita Maya Tegaskan Dukung Zul-Uhel di Pilgub NTB 2024
- SMKPP Negeri Bima akan Teruskan Pertanian Berkelanjutan
- Bahlil Umumkan Kepengurusan DPP Partai Golkar, Berikut Daftarnya
“Dia yang ngurus administrasi perusahaan Maqdis. Kebetulan saya juga dulu dia yang bantu buat penawaran administrasi,” jelasnya.
Dia juga turut mengungkapkan bahwa jika perusahaan yang dipinjam benderanya untuk mengerjakan proyek akan mendapat fee sebesar 2 persen, bisa lebih. Tergantung perusahaan itu sendiri.
“Kalau perusahaannya langka (jarang ada) di Kota Bima, biasanya bisa lebih,” tutupnya. (KHN)