Sidang Lanjutan Mantan Wali Kota, Terungkap Skenario Pengaturan Sejumlah Proyek
Mataram (NTBSatu) – Sidang perkara korupsi mantan Wali Kota, H.M Lutfi terus berjalan. Kali ini, Kasubag Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LPBJ), Agus Mursalim memberi kesaksian, Senin, 26 Februari 2024.
Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Putu Gde Hariadi, Agus mengaku selain LPBJ, dia juga berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di proyek Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kota Bima.
Di Dinas PPPA Kota Bima, dia menjadi PPK pada proyek pengadaan mesin jahit dengan pagu Rp600 juta dan catering Rp1,3 miliar.
Dua proyek itu, katanya, telah diatur Lutfi dan istrinya, Eliya Alwaini. Agus mengaku dimintai tolong oleh Eliya agar mencarikan perusahaan yang akan mengerjakan dua proyek tersebut.
“Jadi ada kalimat ‘minta tolong’,” ucap Agus di ruang sidang PN Tipikor Mataram.
Berita Terkini:
- Tunjuk dr. Jack Jadi Kepala Bapenda, Pemprov NTB Tegaskan Sudah Sesuai Kompetensi
- Pemkab Bima Tegaskan APBD 2026 tak Cacat Prosedural dan Sesuai Aturan
- Bupati Iron Putar Otak Cari Solusi untuk 1.600 Honorer Pemkab Lombok Timur
- Dana Desa Lombok Timur 2026 Terancam Terjun Bebas
Sebelumnya, sambung pria berkacamata ini, Kepala Dinas PPPA, Syahrudin mengatakan kepadanya bahwa akan menghubungi Eliya untuk meminta petunjuk siapa yang akan mengerjakan dua proyek tersebut.
Pada akhirnya, yang mengerjakan proyek pengadaan mesin jahit dan catering adalah seseorang yang bernama Abah Anas.
“Itu sesuai pernyataan Pak Kadis (Syahrudin),” ucapnya.



