Mataram (NTBSatu) – Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram menggelar operasi besar-besaran terhadap juru parkir (jukir) liar dan bandel, yang menunggak setoran retribusi parkir.
Aksi penertiban ini digelar oleh Satpol PP dan Dinas Perhubungan Kota Mataram, berkolaborasi dengan Polresta Mataram dan Kodim 1606, Senin, 16 Juni 2025.
Selama dua bulan terakhir, operasi ini berlangsung dalam dua tahap. Pada Mei, fokus penindakan kepada jukir resmi yang tidak menyetor retribusi secara tertib. Sementara pada Juni, kepada jukir liar yang beroperasi tanpa izin di sejumlah titik strategis Kota Mataram.
“Khusus untuk jukir yang tidak taat setor, kami berhasil menjaring lebih dari 70 orang. Tunggakan mereka variatif, mulai dari Rp10 juta hingga Rp50 juta. Jika dirata-rata, nilai tunggakan per orang sekitar Rp20 juta,” ujar Kepala TU UPTD Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Mataram, Nanok Subiyanto, hari ini.
Dengan estimasi tersebut, total retribusi parkir yang tidak disetorkan mencapai lebih dari Rp1 miliar.
Penertiban dilaksanakan di lima lokasi. Termasuk tiga minimarket di Kecamatan Ampenan, satu lokasi wisata di Kecamatan Sekarbela, dan satu rumah makan di Kecamatan Mataram. Hingga 16 Juni, sebanyak 18 jukir liar juga telah diamankan.
Bagi para jukir yang terbukti menunggak, Dinas Perhubungan Kota Mataram memberikan kesempatan untuk mencicil pembayaran hingga Desember 2025.
Hingga saat ini, Kecamatan Ampenan tercatat sebagai wilayah dengan jumlah jukir paling banyak yang menunggak retribusi. Lokasi parkir mereka pun dipasangi stiker “Bebas Parkir” sebagai tanda larangan beroperasi.
“Jika mereka sudah menandatangani pernyataan kesanggupan mencicil, stiker tersebut akan kami cabut dan mereka bisa kembali beroperasi secara resmi,” tambah Nanok. (*)