Kota Mataram

Oknum Petugas Dishub Mataram Diciduk, Zulkarwin Dorong Tes Urine Berkala bagi Pegawai

Mataram (NTBSatu) – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Mataram, Zulkarwin angkat bicara terkait penangkapan salah satu pegawainya dalam kasus dugaan narkoba oleh aparat kepolisian.

Ia mengaku prihatin atas kejadian tersebut dan menegaskan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian tanpa intervensi.

IKLAN

“Kami tentu menyayangkan kejadian ini. Namun kami pastikan tidak ada campur tangan, semua kami serahkan ke aparat penegak hukum,” ujarnya, Selasa, 31 Maret 2026.

Zulkarwin menekankan komitmen tegas terhadap aparatur yang terlibat narkoba. “Tidak ada toleransi. Kalau terbukti, sanksinya bisa sampai pemberhentian,” tegasnya.

Menanggapi kasus ini, ia mendorong penguatan langkah pencegahan di internal dinas, salah satunya melalui tes urine berkala bagi seluruh pegawai.

Menurutnya, langkah ini penting untuk mendeteksi potensi pelanggaran sejak dini. “Ke depan, kami akan pertimbangkan tes urine rutin sebagai upaya pencegahan,” katanya.

Berdasarkan informasi, aparat kepolisian mengamankan pegawai berinisial F atau LDSS bersama empat orang lainnya di Lingkungan Kamasan, Kelurahan Monjok, Kecamatan Selaparang. Penangkapan ini tidak hanya terkait dugaan penyalahgunaan, tetapi juga mengarah pada indikasi peredaran narkoba jenis sabu.

Dari lokasi penangkapan, polisi menemukan barang bukti sabu yang dugaannya siap edar. Saat ini, kelima orang tersebut masih menjalani pemeriksaan intensif di Polresta Mataram.

Zulkarwin membenarkan, yang bersangkutan merupakan pegawainya. Namun, ia menggarisbawahi penangkapan terjadi di luar jam kerja. “Yang bersangkutan tidak sedang bertugas saat diamankan,” katanya.

Kronologi Penangkapan

Sat Resnarkoba Polresta Mataram mengamankan, oknum petugas Dishub Kota Mataram berinisial AG bersama empat orang lainnya terkait kasus narkoba.

Kasat Resnarkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra menjelaskan, penangkapan pada Minggu, 29 Maret 2026 sekitar pukul 18.30 Wita. Empat orang lainnya masing-masing berinisial LDSP, MRM, AS, dan FAL.

Pihak kepolisian mengamankan kelima terduga pelaku di rumah AG, Kelurahan Monjok, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram. Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebut lokasi tersebut kerap untuk transaksi dan penyalahgunaan narkoba.

“Tim kami langsung turun melakukan penyelidikan, dan saat penggerebekan kelimanya berada di dalam rumah,” ujar Suputra.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa sabu siap edar seberat bruto 7,75 gram, plastik bening, alat hisap, gunting, serta beberapa unit telepon genggam.

“Seluruh terduga pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Untuk yang bersangkutan juga sudah dilakukan tes urine, namun hasilnya masih menunggu,” jelasnya.

Saat ini, kelima orang tersebut masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Mataram dan terancam jeratan pasal berlapis terkait tindak pidana narkotika. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button