Kota Mataram

Parkir Liar Marak di Malam Hari, Dishub Mataram: PKL Biang Masalah

Mataram (NTBSatu) – Praktik parkir liar kembali menjadi persoalan klasik yang terus berulang di Kota Mataram, terutama pada malam hari.

Meski pengawasan rutin telah dilakukan, keberadaan juru parkir (jukir) liar masih marak di sejumlah titik strategis kota. Sehingga, memicu kemacetan dan mengancam keselamatan pengguna jalan.

Kepala UPTD Parkir Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Mataram, Lalu Muhammad Sopandi menegaskan, parkir liar merupakan masalah tahunan yang penanganannya tidak bisa setengah-setengah.

Pihaknya telah menjalankan pengawasan rutin melalui koordinator wilayah, namun keterbatasan kewenangan dan faktor lapangan membuat penertiban belum maksimal.

IKLAN

“Jukir liar ini umumnya beroperasi sore hingga malam hari. Mereka menjadi target penindakan bersama tim Aparat Penegak Hukum (APH), baik kepolisian maupun Satpol PP,” ujar Sopandi, Sabtu, 17 Januari 2026.

Namun, tidak semua lokasi parkir liar dapat langsung ditindak atau didaftarkan secara resmi. Salah satu contoh krusial adalah kawasan depan Eks Bandara Selaparang di Jalan Adi Sucipto.

Menurut Sopandi, Jalan Adi Sucipto merupakan jalan provinsi. Sehingga, pengelolaan dan penindakan parkir harus melalui koordinasi serta rekomendasi dari Dinas Perhubungan Provinsi NTB.

“Di sana sudah terpasang rambu larangan parkir. Apalagi ada belokan dari arah Barat ke Timur dan Selatan dengan sudut 180 derajat serta jarak bebas area minimal 25 meter. Parkir di badan jalan jelas melanggar aturan dan membahayakan,” jelasnya.

Faktor Pemicu Parkir Liar di Mataram

Ia juga mengungkapkan, faktor pemicu utama yang selama ini luput dari perhatian serius. Yakni, keberadaan PKL atau UMKM yang menggunakan bahu jalan dan trotoar (pedestrian) tidak sesuai peruntukannya. Kondisi ini secara tidak langsung memancing parkir liar di sekitarnya.

“Kalau PKL atau UMKM tidak diizinkan berjualan di lokasi yang tidak sesuai, maka parkir liar otomatis akan hilang. Karena secara teknis, lokasi tersebut memang tidak layak untuk parkir, baik sore maupun malam hari,” tegas Sopandi.

Untuk itu, Dinas Perhubungan Kota Mataram menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam pengawasan. Ia meminta warga segera melaporkan praktik parkir liar melalui kontak pengaduan resmi, agar pihaknya dapat segera menindaklanjuti di lapangan.

Selain itu, Dinas Perhubungan Kota Mataram juga mendorong penindakan yang lebih tegas dan konsisten dari APH, khususnya Satpol PP dan kepolisian. Agar penertiban tidak bersifat insidental, melainkan berkelanjutan.

“Masalah parkir liar ini tidak bisa diselesaikan hanya oleh Dishub. Harus ada sinergi lintas sektor, penegakan hukum yang tegas, serta kesadaran bersama badan jalan bukan ruang parkir,” tambahnya. (Marwah)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button