Mataram (NTB Satu) – Kasus pencurian terjadi di UD Buana yang berlokasi di Jalan Raya Batulayar Senggigi, Dusun Duduk, Desa Batulayar, Kecamatan Batulayar, Lombok Barat, Minggu, 2 Juli 2023. Akibatnya, korban mengalami kerugian materi sebesar Rp125 juta.
Kapolres Lombok Barat, AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi, mengungkapkan, pihaknya telah berhasil menangkap dua tersangka dalam kasus tersebut.
Keduanya berinisial H alias S dan JI. Mereka berasal dari Kelurahan Jempong Baru, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram. Mereka sama-sama memiliki catatan kriminalitas sebelumnya, dan telah dua kali masuk penjara.
“Kasus ini merupakan kasus keempat yang melibatkannya,” kata Bagus, Jumat, 7 Juli 2023.
Modus operasi yang dilakukan pelaku, kata Bagus, masuk ke dalam toko pada malam hari dengan merusak pintu menggunakan alat khusus seperti tang modifikasi.
Baca Juga :
- Residivis Kasus Pencurian Kembali Ditangkap karena Diduga Menjual Narkotika
- Belum Ada Laporan, Polda NTB Bingung Usut Kasus Pencurian Kabel Bypass – Mandalika
- Penyelidikan Polisi, Isu Penculikan Anak di Narmada Ternyata Kasus Pencurian Biasa
- Polisi Kantongi Otak Pelaku Pencurian Kabel PJU di Lombok Tengah