Residivis Kasus Pencurian Kembali Ditangkap karena Diduga Menjual Narkotika
Mataram (NTB Satu) – Seorang residivis kasus pencurian berinisial AS (20) kembali berurusan dengan kepolisian. Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram menangkap pria asal Ampenan, Kota Mataram itu karena diduga menjual narkotika.
Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram menangkap AS bersama tiga orang lainnya, yakni WTS (25), MMA (25) dan RGM (16). Ketiganya beralamat di Kecamatan Selaparang, Kota Mataram.
Kasat Narkoba, AKP I Made Dimas Widyantara menjelaskan, pihaknya menangkap keempatnya di wilayah Dasan Agung, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram.
“Kami amankan kemarin malam dan membawanya ke Polresta Mataram,” katanya pada Kamis, 27 April 2023.
Dari hasil penggeledahan badan dan sekitar TKP, Tim Opsnal menemukan barang narkotika jenis sabu-sabu seberat brutto 10,36 gram. Kemudian, peralatan konsumsi narkoba, beberapa klip plastik kosong, alat komunikasi, dan sejumlah uang tunai.
“Saat ini para terduga dan barang bukti telah kita amankan di Mapolresta Mataram,” sambung pria yang akrab disapa Dimas itu.
AKP Dimas menerangkan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat. Kini, keempatnya tengah menjalani pemeriksaan.
“Tim penyidik akan melakukan pengembangan untuk mengetahui kemungkinan adanya terduga lain dalam kasus ini,” sambungnya.
Empat orang itu terancam terkena pasal 114 dan atau 112 UU nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan hukuman paling rendah 7 tahun penjara. (KHN)
Lihat juga:
- RUPS Luar Biasa PT Bank NTB Syariah, Modal dan “Mesin” Baru untuk Optimalisasi Kinerja
- Anugerah BI NTB 2025: Bank NTB Syariah Raih Penghargaan Bank dengan Sinergi Program Akselerasi QRIS Terbaik
- Kenali Dua Aplikasi Pengadaan dan Pemantau Pohon Berbasis Real-Time Pemkab Sumbawa
- Masterplan Smart City dan Arsitektur SPBE Pemkab Sumbawa Segera Rampung
- Wabup Ansori Dengarkan Permasalahan Puluhan Pengurus Koperasi Desa di Sumbawa
- Komitmen Bupati Jarot Tekan AKI dan AKB di Sumbawa Selama 5 Tahun Mendatang



