Mataram (NTB Satu) – Seorang residivis kasus pencurian berinisial AS (20) kembali berurusan dengan kepolisian. Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram menangkap pria asal Ampenan, Kota Mataram itu karena diduga menjual narkotika.
Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram menangkap AS bersama tiga orang lainnya, yakni WTS (25), MMA (25) dan RGM (16). Ketiganya beralamat di Kecamatan Selaparang, Kota Mataram.
Kasat Narkoba, AKP I Made Dimas Widyantara menjelaskan, pihaknya menangkap keempatnya di wilayah Dasan Agung, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram.
“Kami amankan kemarin malam dan membawanya ke Polresta Mataram,” katanya pada Kamis, 27 April 2023.
Dari hasil penggeledahan badan dan sekitar TKP, Tim Opsnal menemukan barang narkotika jenis sabu-sabu seberat brutto 10,36 gram. Kemudian, peralatan konsumsi narkoba, beberapa klip plastik kosong, alat komunikasi, dan sejumlah uang tunai.
“Saat ini para terduga dan barang bukti telah kita amankan di Mapolresta Mataram,” sambung pria yang akrab disapa Dimas itu.
AKP Dimas menerangkan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat. Kini, keempatnya tengah menjalani pemeriksaan.
“Tim penyidik akan melakukan pengembangan untuk mengetahui kemungkinan adanya terduga lain dalam kasus ini,” sambungnya.
Empat orang itu terancam terkena pasal 114 dan atau 112 UU nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan hukuman paling rendah 7 tahun penjara. (KHN)
Lihat juga:
- Kalapas Lombok Barat Apresiasi Kedatangan Pj Gubernur NTB Memantau Warga Binaan
- Pj. Gubernur NTB Apresiasi Warga Binaan saat Mengunjungi Lapas Lombok Barat
- PRESiSI: Najmul – Kus Dipastikan akan Keluar Jadi Pemenang Pilkada Lombok Utara
- Unggul Quick Count, Iqbal Dapat Ucapan Selamat dari Kolega di Pemerintah Pusat
- Rajai Quick Count, Iqbal: Ini Kemenangan Kita Bersama
- Update Quick Count KedaiKOPI Pilgub NTB: Suara Masuk 96,25 Persen, Iqbal-Dinda Tertinggi