Hukrim

Ungkap Kasus Eksploitasi Anak, Polresta Mataram Amankan Seorang Tersangka

Mataram (NTB Satu) – Tim Puma Polresta Mataram dibantu Unit PPA berhasil mengungkap kasus eksploitasi anak yang terjadi di wilayah Kecamatan Narmada, Lombok Barat. Dari pengungkapan tersebut, Tim Puma juga mengamankan satu orang tersangka dan empat orang sebagai korban.

Empat korban yang ikut diamankan rata-rata masih berusia di bawah umur, yakni RH 17 tahun, RM 16 tahun, FA 16 tahun dan RE 17 Tahun. Sementara satu tersangka yang diamankan yakni IS, 46 tahun.

IKLAN

“TKP nya di Cafe Gede Suranadi, Kecamatan Narmada Lombok Barat,” terang Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi di depan awak media, Rabu 6 April 2022.

Pada saat penangkapan lanjut Heri, petugas mendapati ada enam orang perempuan sedang melayani dan menemani tamu di room Cafe Gede untuk minum-minuman keras.

“Empat orang diantaranya masih di bawah umur, mereka dipekerjakan oleh tersangka IS dengan keuntungan Rp 50.000, untuk satu orang (korban-red), dimana tarif tersebut langsung masuk ke dalam nota pembayaran,” jelasnya.

Selain mengamankan tersangka dan korban, polisi juga menyita barang bukti seperti 5 lembar uang pecahan Rp 100.000, 8 nota pembayaran, 2 buku nota dan 2 unit handphone.

IKLAN

Berdasarkan keterangan tersangka imbuh Heri, sebelumnya korban ditawari pekerjaan untuk dipekerjakan sebagai karyawan hotel. Namun faktanya keempat korban yang merupakan anak di bawah umur itu bekerja sebagai pelayan tamu di Cafe.

“Ini termasuk dalam kasus eksploitasi anak,” pungkas Heri.

Tersangka dan korban saat ini sudah diamankan di Mapolresta Mataram, sementara untuk tersangka akan disangkakan Pasal 88 JO Pasal 76i UU NO 36 2014 dengan ancaman kurungan 1 tahun atau denda Rp 200 juta. (MIL)

IKLAN

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button