Mataram (NTBSatu) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, mendalami keterlibatan Bank Sinarmas dalam kasus korupsi pengelolaan barang milik daerah Lombok City Center (LCC), Lombok Barat.
Diketahui, PT Bliss Pembangunan Sejahtera menggadaikan aset Pemda Lombok Barat kepada Bank Sinarmas agar bisa mendapatkan pinjaman Rp263 miliar. Dari tindakan itu munculah kerugian negara.
“Kalau itu, kami masih dalami. Kalau ada petunjuk lain, kami pasti akan tindaklanjuti,” kata Kepala Kejati NTB, Enen Saribanon, tidak lama ini.
Enen menyebut, ada peluang bank swasta tersebut terseret dalam kasus dengan tiga tersangka ini. Namun, kejaksaan juga harus melihat tindak pidana. Apakah memenuhi unsur tindak pidana korupsi atau tidak.
“Kalau sudah ada mens rea dan perbuatan melawan hukumnya, ditambah dua alat bukti, bisa saja menjerat. Itu yang kita dalami,” tegasnya.
Kepala Kejati sebelumnya menyebut, adanya peluang penambahan tersangka baru dalam pengeloalaan BMD di Narmada, Lombok Barat tersebut. Saat ini, proses penyidikan masih berjalan. Pemeriksaan saksi masih berproses, termasuk Bank Sinarmas.
“Ya, masih saksi,” ungkapnya.
Tepis Hubungan Jaksa Dapat Beasiswa Sinarmas
Santer isu pihak Bank Sinarmas tidak terseret dalam kasus LCC, karena ada jaksa mendapatkan beasiswa sekolah. Enen pun menepis informasi tersebut. Ia memastikan, penanganan kasus secara profesional.
“Terkait isu tidak benar. Tidak ada hubungannya dengan beasiswa yang diberikan ke jaksa,” tegas Enen.
Sekali lagi Enen menegaskan, jika nantinya memang ada bukti yang mengutkan, pihaknya akan menindaklanjuti sesuai koridor hukum.
Sebagai informasi, pengusutan kasus ini berdasarkan perjanjian kerja sama antara PT Tripat dengan PT Bliss Pembangunan Sejahtera. Perjanjian itu menyebut, aset milik Pemkab Lombok Barat sudah diserahkan pengelolaannya ke Lalu Azril Sopan yang saat itu sebagai Direktur PT Tripat.
Namun, lahan itu dijadikan sebagai jaminan oleh Isabel Tanihaha ke Bank Sinarmas. Nilainya Rp236 miliar. PT Bliss menggunakan uang itu untuk membangun gedung LCC. Termasuk mengganti pembangunan gedung Dinas Pertanian Lombok Barat yang berdiri di atas lahan.
Dengan aset daerah yang dijadikan sebagai agunan ke Bank Sinarmas memunculkan kerugian keuangan negara. Dari perhitungan, kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut mencapai Rp39 miliar lebih.
Kejati NTB pun menetapkan tiga orang tersangka. Mereka adalah Mantan Bupati Lombok Barat Zaini Arony; Direktur PT Tripat, Lalu Azril Sopandi; dan Direktur PT Bliss Pembangunan Sejahtera, Isabel Tanihaha.
Ketiganya pun telah menjalani sidang dakwaan di PN Tipikor Mataram, Selasa, 10 Juni 2025. JPU mendakwa bahwa tindakan tersebut melanggar Pasal 49 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang menyatakan barang milik negara atau tidak digadaikan atau dijadikan jaminan untuk mendapatkan pinjaman.
Jaksa melihat kerugian keuangan negara berdasarkan dari perjanjian kerja sama kedua belah pihak. Pertama, bagian persentase yang harus Pemkab Lombok Barat dapatkan sebesar 0,65 persen dari pengelolaan mall dan hotel LCC. Jika dikalkulasikan Pemkab seharusnya menerima Rp1,3 miliar lebih.
Selanjutnya hilangnya hak penguasaan fisik atas aset Pemda Lombok Barat. Bank Sinarmas bakal melelangnya sebesar Rp38 miliar. Sehingga total kerugian keuangan negara Rp39 miliar. (*)