Mataram (NTB Satu) – Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengeluarkan surat edaran terkait diundurnya pendaftaran seleksi PPPK tahun 2023. Maka dari itu, jadwal pendaftaran tersebut juga berlaku untuk Kota Mataram.
Alasan Pemerintah Pusat mengundur pendaftaran PPPK tersebut yaitu untuk mengoptimasi proses pengisian kebutuhan jabatan fungsional teknis tahun anggaran 2022. Selain itu, saat ini instansi pusat dan pemerintah daerah belum selesai melakukan proses verifikasi dan validasi formasi yang sesuai dengan ketentuan.
Berita Terkini:
- Polresta Mataram Amankan Pasangan Kumpul Kebo, Diduga Pesta Sabu di Kos-kosan
- Baru 18 Kelurahan di Kota Mataram Kantongi SK Pembentukan Koperasi Merah Putih
- Kejari Lombok Timur Segera Tetapkan Tersangka Proyek Dermaga Labuhan Haji
- PB HMI Minta Negara Tanggung Jawab atas Kerusakan Lingkungan di Raja Ampat
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram, Hj. Asnayati mengungkapkan, saat ini pihaknya sedang melakukan pengumpulan bahan untuk seleksi penerimaan PPPK.