Mataram (NTBSatu) – Pemerintah pusat akan mengumumkan hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II pada kisaran tanggal 16 hingga 25 Juni 2025.
Informasi ini dikonfirmasi langsung Kepala BKPSDM Kota Mataram, Taufik Priyono.
“Pengumuman kisaran tanggal 16 sampai 25 Juni, lewat website resmi,” ujar Taufik, Minggu, 25 Mei 2025.
Sebanyak 1.871 pelamar PPPK Tahap II memperebutkan 30 formasi tersisa. Terdiri dari 29 formasi untuk tenaga kesehatan dan pendidik, serta satu formasi teknis di Dinas Pertanian. Dari jumlah itu, 1.833 orang tercatat mengikuti proses seleksi.
Pengumuman kelulusan sepenuhnya menjadi kewenangan Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).
“Panselnas yang akan menarik data secara keseluruhan dan mereka yang mengumumkan,” tambah Taufik.
Di sisi lain, pemerintah pusat memberi kabar baik bagi pelamar yang tidak lulus pada seleksi tahap I dan II. Sesuai informasi dari Kepala BKN RI, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, mereka akan diangkat sebagai tenaga paruh waktu, dengan gaji setara UMR atau minimal sama dengan penghasilan sebelumnya.
“Kalau sudah tenaga paruh waktu, gaji mereka terima sesuai UMR atau minimal sama dengan yang sekarang,” jelas Taufik.
Namun, bagi 38 tenaga honorer yang tidak mengikuti seleksi tahap II, status mereka hanya sebagai Tenaga Penunjang Kegiatan (TPK) biasa.
Mereka tidak masuk dalam database resmi, sehingga tidak memiliki perlindungan administratif jika sewaktu-waktu terjadi kebijakan moratorium, yaitu penghentian atau penundaan sementara pengangkatan TPK oleh pemerintah.
“Mereka tidak punya kekuatan untuk mempertahankan statusnya jika ada moratorium,” ujarnya.
Meski demikian, Taufik memastikan saat ini tidak ada kebijakan untuk merumahkan tenaga non-ASN.
“Sementara ini tidak ada merumahkan TPK, dan pemerintah daerah tidak membuat pernyataan yang bisa memicu kegaduhan,” pungkasnya. (*)