BREAKING NEWSHukrim

BREAKING NEWS – Polda NTB Akhirnya Tetapkan Tersangka Dugaan Penipuan FEC

Mataram (NTBSatu) – Setelah sekian lama ‘diam’, penyidik Polda NTB akhirnya menetapkan satu tersangka dugaan tindak pidana penipuan Future E-Commerce (FEC) sebagai tersangka.

Informasi diterima NTBSatu, penyidik Ditreskrimsus menetapkan seseorang bernama LSW sebagai tersangka. Penetapan itu berdasarkan Surat Nomor: B/14/IV/RES.2.6/2024/Ditreskrimsus.

Perihal pemberitahuan penetapan tersangka, yang dikeluarkan pada 3 April 2024 dan ditandatangani Direskrimsus, Kombes Pol Nasrun Pasaribu.

Sebagai tersangka, LSW disangkakan Pasal 106 jo Pasal 24 ayat 1 UU No 7 Tahun 2014 Tebtang Perdagangan dan Pasal 28 ayat 1 Jo Pasal 45 (a) UU Nomor 19 tahun 2016 perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi transaksi elektronik.

Direskrimsus Polda NTB, Kombes Pol Nasrun Pasaribu yang dikonfirmasi hingga berita ini terbit, belum merespons. Pesan singkat yang dikirim via WhatsApp masih centang dua berwarna abu-abu, artinya belum dibaca.

Berita Terkini:

Sementara Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Rio Indra Lesmana mengaku belum mengetahui perihal LSW ditetapkan sebagai tersangka.

“Saya belum ada dikasih tahu informasi itu (penetapan tersangka). Saya coba tanyakan dulu. Nanti diinformasikan lagi,” katanya.

Sebelumnya, Polda NTB melalui Subdit II Bidang Perbankan Reskrimsus melakukan penyidikan berdasarkan adanya 13 laporan aduan dari warga yang mengaku sebagai korban.

Diketahui, total kasus penipuan FEC yang ditangani Polda NTB sebanyak 13 perkara. Kerugian korban yang mengadu ke kepolisian bervariasi. Mulai dari Rp250 juta sampai Rp600 juta.

Salah satu korbannya adalah ASN di Lombok Tengah. Dia melapor dugaan dugaan penipuan dan penggelapan serta transaksi elektronik oleh bisnis online FEC.

Laporan itu tertuang dalam surat Nomor:STPP/101/X3/2003/SPKT Res Loteng tanggal 7 September 2023.

Dalam laporan itu mengungkap, korban dirugikan sebesar Rp394.570.000. Beberapa pihak pun turut disebut sebagai terlapor. (KHN)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN
Back to top button