Kota Bima (NTBSatu) – Kerap membuat resah warga, residivis komplotan jambret yang sering beraksi di Kota Bima, akhirnya diamankan pihak Polres Bima Kota, Senin, 6 Mei 2024.
Kapolres Bima Kota, AKBP Yudha Pranata, melalui P.S Kasubseksi PIDM Sie Humas Aipta Nasrun menyampaikan, komplotan jambret tersebut berhasil diringkus di kantor jasa pengiriman yang berlokasi di seputaran Kelurahan Santi, Kecamatan Mpunda, Kota Bima sekira pukul 15.30 Wita.
Residivis komplotan jambret yang berhasil diamankan oleh Tim Puma 2 ini adalah MF (21), MS (21), dan YS (27).
“Selain berhasil menangkap para pelaku, tim juga berhasil mengamankan sejumlah penadah barang hasil kejahatan para pelaku jambret tersebut,” kata Nasrun, Selasa, 7 Mei 2024.
Nasrum menjelaskan, saat proses pengamanan para pelaku, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti.
Berita Terkini:
- Sarif Hidayat Nahkodai Pemuda Muhammadiyah Kota Mataram 2023-2027, Fokus pada Ekonomi Kreatif
- Bahas Raperda Jasa Konstruksi, Komisi V DPR RI Terima Kunjungan Pansus DPRD NTB
- Sekda NTB Irit Bicara Namanya Diseret di Kasus DAK Dikbud
- Tabrakan Maut di Pringgabaya, 2 Warga Bima dan 1 Warga Setempat Tewas
- Prioritas Mohan – Mujib: Tuntaskan Proyek Kantor Wali Kota, Siapkan DTT Antisipasi Wabah HMPV
Di antaranya, dua lembar sarung tenun khas Bima, satu unit sepeda motor, dan beberapa unit handphone.
“Semua barang bukti ini merupakan hasil dari aksi kejahatan para pelaku jambret,” ujarnya.
Saat ini, kata Nasrun, para pelaku jambret diamankan di Mako Polres Bima Kota untuk dilakukan tindakan lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Aksi tegas Tim Puma 2 ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan jalanan serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat,” pungkasnya. (MYM)