Cegah Kecelakaan Lalu Lintas, Polres Bima Kota Gelar Pemeriksaan Kendaraan Bus AKAP dan AKDP
Kota Bima (NTBSatu) – Kecelakaan bus surya kencana beberapa hari yang lalu menjadi perhatian pihak Kepolisian Resor (Polres) Bima Kota.
Karenanya, melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bima Kota melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP).
Kegiatan itu berlangsung pada hari Rabu, 22 Mei 2024, di Terminal Dara Kota Bima serta di beberapa garasi bus di wilayah Kota Bima.
Kapolres Bima Kota, AKBP Yudha Pranata, melalui P.s Kasubseksi Pidm Sie Humas Aipda Nasrun menyampaikan, pengecekan tersebut meliputi kondisi ban, air aki, kaca spion, rem, dan plat nomor kendaraan.
Kemudian yang tak kalah pentingnya adalah memastikan kelengkapan surat-surat kendaraan seperti STNK dan SIM.
“Kami juga mengimbau kepada para sopir untuk melakukan pengecekan rutin terhadap kondisi kendaraan mereka,” kata Aipda Nasrun, Rabu, 22 Mei 2024.
Personil Satlantas juga memberikan himbauan kepada para sopir truk agar selalu memperhatikan rambu-rambu lalu lintas dan menjaga jarak aman antara kendaraan. Terutama dalam kondisi cuaca buruk seperti hujan yang dapat meningkatkan risiko longsor.
Berita Terkini:
- Ferry Irwandi Respons Sentilan Anggota DPR RI soal Donasi Rp10 Miliar: Saya Tidak Marah dan Kesal
- Efisiensi Anggaran, Santunan Kematian Warga Mataram Dipangkas Rp200 Juta
- BKD Kota Mataram Mulai Penataan Besar-besaran Aset Warisan Lobar
- Kejati Mangkir, Sidang Praperadilan Dua Tersangka Kasus Dana “Siluman” DPRD NTB Ditunda
- Capaian Monev Diapresiasi Gubernur, KI NTB Siap Gelar Anugerah 2025
“Dengan memperhatikan hal-hal tersebut, diharapkan para sopir dapat mengurangi risiko kecelakaan dan menjaga keselamatan di jalan raya,” ujarnya.
Selain melakukan pengecekan, polisi juga melaksanakan kegiatan sosialisasi terkait Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcarlantas).
“Kegiatan ini bertujuan agar para sopir bus dapat memahami aturan-aturan yang berlaku di jalan raya, sehingga dapat menghindari kecelakaan lalu lintas dan menciptakan Kamseltibcarlantas di wilayah hukum Polres Bima Kota,” pungkasnya. (MYM)



