HEADLINE NEWS

Selain Oknum Caleg, Kades di Lombok Barat Juga Jadi Tersangka Tipilu

Mataram (NTBSatu) – Seorang Kades Langko, Lombok Barat inisial M menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pemilu (Tipilu) 2024. Barang bukti dan tersangka pun sudah diserahkan ke Kejari Mataram.

Kasi Intel Kejari Mataram, Harun Al Rasyid dalam keterangan tertulisnya menyebut, pihaknya telah menerima penyerahan barang bukti dan tersangka dari Polres Lombok Barat.

“Iya, sudah kami terima kemarin (Rabu, 24 Januari),” kata Harun, Kamis, 25 Januari 2024.

Penyerahan tersangka dan barang bukti atau setelah Jaksa Peneliti menyatakan berkas perkara tersebut telah lengkap (P21) per tanggal 23 Januari 2024 lalu.

Harun menyebut, M merupakan kepala desa aktif. Dia diduga melakukan tindakan yang menguntungkan salah seorang Calon Legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Lombok Barat.

IKLAN

Baca Juga: Partai Ummat NTB akan Awasi Penyaluran Bansos yang Terindikasi Untungkan Salah Satu Paslon

“Karena itu M dijadikan tersangka. Dia diduga telah melakukan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye secara berlanjut,” bebernya.

Akibat perbuatannya, M disangkakan Pasal 490 UU RI Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Tersangka “M” diancam pidana penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.

“Jaksa peneliti kemudian akan menyerahkan penanganan perkara kepada jaksa penuntut umum untuk dilakukan penuntutan,” ucap Harun.

Hal senada juga diungkap Kapolres Lombok Barat, AKBP Bagus Nyoman Gede J. Sentra Gakkumdu Kabupaten Lombok Barat melaksanakan pelimpahan tersangka Tipilu di Kejari Mataram.

Kapolres menyebut, penetapan tersangka tersebut setelah Sentra Gakkumdu Lombok Barat melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap temuan dari Bawaslu Kabupaten Lombok Barat. “Sudah kami serahkan ke pihak kejaksaan,” katanya kepada NTBSatu. (KHN)

Baca Juga: Polisi Patroli ke Lapas Kelas IIB Selong

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button