Politik

Partai Ummat NTB akan Awasi Penyaluran Bansos yang Terindikasi Untungkan Salah Satu Paslon

Mataram (NTBSatu) – Penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) yang diduga menguntungkan salah paslon jadi polemik.

Ketua Partai Ummat NTB Yuliadin menegaskan, akan ikut mengawasi penyaluran bansos tersebut, karena dikhawatirkan disalahgunakan untuk kepentingan Pilpres.

Jika memang ada indikasi menggiring dan menyandera masyarakat dengan Bansos tersebut, ia tidak akan tinggal diam.

“Soal bansos itu kan memang tidak bisa kita hindari. Yang paling penting itu kan untuk tetap mengawasi, bilamana ada Calon Presiden yang nyata-nyata menggunakan itu (bansos) untuk kepentingan kelompok, bisa kita laporkan,” tegasnya kepada NTBSatu Kamis, 25 Januari 2024.

Penyaluran Bansos tidak bisa dinafikan, sebab pembagiannya bertepatan pada pelaksanaan Pilpres.

Oleh karena itu, pihaknya hanya bisa menggunakan instrumen-instrumen legal yakni melaporkan setiap ada indikasi yang terjadi.

“Dia turun pada saat yang bersamaan dengan pemilihan pilpres, tinggal perkuat pengawasan kita aja,” ucapnya.

Disinggung soal masyarakat yang menerima Bansos ketika kedatangan salah satu ketua parpol ke NTB, ia merasakan ada upaya mendongkrak elektabilitas salah satu capres di NTB .

Baca Juga: Polisi Patroli ke Lapas Kelas IIB Selong

“Kita merasakan betul itu,” tandasnya.

Sementara itu, Tim Pemenangan Nasional (Timnas) pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, menilai bahwa pembagian bantuan sosial (bansos) untuk kepentingan memenangkan pasangan calon (paslon) pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 termasuk ke dalam tindak pidana korupsi.

Hal ini disampaikan wakil kapten Timnas Anies-Muhaimin, Sudirman Said, ketika menyinggung kekhawatiran pembagian bansos oleh pemerintah di masa pemilu, yang dilakukan untuk mendukung kemenangan pasangan calon (paslon) tertentu.

“Kita pernah menyatakan, apabila bansos itu dibagikan sebagai sarana pemenangan bagi calon tertentu, itu secara kategori masuk ke dalam kategori korupsi,” kata Sudirman Said saat ditemui di rumah perubahan, Jalan Brawijaya, Jakarta Selatan, Rabu 24 Januari 2024 dikutip Kompas.com

“Mengapa? Karena definisi korupsi paling sederhana yaitu menggunakan kewenangan publik untuk kepentingan pribadi atau kelompok,” ujarnya lagi.

Sudirman Said mengatakan, bantuan sosial harus diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan sesuai dengan data yang dimiliki oleh pemerintah. Pemberian bansos tidak boleh hanya diberikan kepada masyarakat tertentu yang memilih calon tertentu.

Kendati demikian, kubu Anies-Muhaimin enggan menuduh soal distribusi pemberian bansos kepada masyarakat. (ADH)

Baca Juga: Peretasan HP Akibat Pinjol Sedang Ramai, Kenali Ciri-ciri dan Dampaknya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button