Hukrim

Peretasan HP Akibat Pinjol Sedang Ramai, Kenali Ciri-ciri dan Dampaknya

Mataram (NTBSatu) – Beberapa waktu belakangan ini banyak beredar kabar di media sosial terkait peretasan handphone akibat melakukan Peminjaman Online (Pinjol).

Untuk mengantisipasi hal tersebut, masyarakat harus bisa lebih jeli untuk mengenal ciri-ciri HP yang diretas oleh pinjol ilegal. Melansir dari Okezone, pinjol lebih mudah mengambil data melalui perangkat pengguna seperti kontak telepon, galeri foto, hingga m-banking.

Maka dari itu, masyarakat harus lebih waspada terhadap kemungkinan diretas oleh pinjol ilegal yang semakin merajalela. Berikut ini dampak yang muncul karena peretasan oleh pinjol ilegal:

  • Panggilan atau pesan dari nomor tak dikenal
    Hal paling sering terjadi ialah munculnya panggilan dan pesan dari nomor tak dikenal, pinjol ilegal akan mengancam untuk memaksa peminjam atau debitur membayar pinjaman.
  • Kuota Internet Cepat Habis
    Saat HP diretas, kuota internet yang dimiliki pengguna atau debitur secara tidak wajar akan terkuras dan merasa cepat habis.

Hal tersebut karena penyadap membutuhkan koneksi internet untuk mengirimkan data ke server pengguna lain.

  • Ponsel Terasa Lambat atau Panas
    Aktivitas penyadapan yang dilakukan pinjol ilegal memerlukan daya komputasi yang tinggi seperti menambang kriptokurensi.

Baca Juga: 90 Persen CJH di Mataram Lakukan Tes Kesehatan, Dikes Ingatkan Risiko Hipertensi

Baterai ponsel akan cepat terkuras karena ponsel bekerja lebih keras saat dibajak oleh pinjol ilegal sehingga ponsel menghasilkan panas yang berlebih.

  • Aplikasi Tiba-tiba Terinstal
    Adanya aplikasi tak dikenal secara tiba-tiba di perangkat pengguna menandakan bahwa pihak penyadap melakukan aktivitas asing di ponsel pengguna tanpa izin dan sepengetahuan peminjam.

Jika terjadi seperti itu, harus buru-buru hapus atau uninstal aplikasi mencurigakan tersebut untuk menghentikan aktivitas penyadapan.

  • Privasi Keamanan Ponsel Hilang
    Informasi data foto atau data lainnya akan tiba-tiba terungkap karena adanya kebocoran data melalui aktivitas penyadapan. Pihak pinjol ilegal memiliki akses secara luas untuk mengubah pengaturan keamanan di perangkat pengguna.

Seperti PIN, pola kunci bahkan bisa menghapus akun google yang terhubung pada perangkat ponsel.

Selain itu, masyarakat harus lebih waspada terhadap aktivitas mencurigakan di perangkat dan rutin memeriksanya. (WIL)

Baca Juga: Antisipasi Risiko KPPS, Dikes Mataram Tawarkan Fasilitas Kesehatan dan Nakes

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button