Lombok Barat

Pengakuan Warga Penambang Emas di Sekotong Lombok Barat, Berharap Tambang Dilegalkan

Mataram (NTBSatu) – Masyarakat penambang emas berharap, tambang rakyat di kawasan perbukitan Sekotong, Lombok Barat, menjadi legal.

Hal itu disampaikan oleh salah satu masyarakat, Habib Islami. “Kami harap ini bisa dilegalkan pemerintah. Karena banyak yang menggantungkan hidup dari sini,” kata Penambang di Desa Persiapan Blongas ini, Rabu, 9 Juli 2025.

Ia tidak bisa membayangkan apabila tambang emas tersebut tidak ada lagi. Ke depannya bakal banyak warga yang akan kehilangan mata pencaharian. Apalagi Habib tidak memiliki ijazah sekolah yang tinggi.

“Jadi milih nambang, walaupun nyawa taruhannya, tidak masalah. Asalkan keluarga bisa makan, anak-anak bisa sekolah,” ucapnya.

IKLAN

Karena itu ia berharap, pemerintah memahami persoalan para penambang emas di Sekotong. Bukannya memidanakan rakyat yang melakukan pertambangan.

Senada dengan itu, penambang lain bernama Eros mengatakan, aktivitas penambangan di Sekotong mulai pada tahun 2008 silam. Saat itu, tindak kriminal, khususnya di wilayah Sekotong berkurang.

“Kami menjadikannya (nambang) sebagai pengharapan hidup. Ada alasan ekonomi yang membuat kami berani menambang,” jelasnya

IKLAN

Pusat mata pencaharian masyarakat ini terpusat di tiga lokasi. Di antaranya, Landek Bare, Batu Montor, dan Lenong.

Wakil Bupati Lombok Barat, Nurul Adha sebelumnya mengatakan rencana legalisasi tambang rakyat ini merupakan hasil kunjungan bersama Wakil Ketua Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan (BP Taskin), Nanik Sudaryati Deyang. Ia turun lokasi pertambangan di Sekotong.

“Kami punya pertambangan nih di Sekotong, tapi masyarakat sekitar miskin. Itu kan nggak bisa kita pungkiri,” ujarnya.

IKLAN

Ia berharap, legalisasi pertambangan rakyat dapat memberi manfaat langsung bagi warga sekitar. Salah satunya dengan membentuk koperasi agar pengelolaan hasil tambang bisa bersama-sama secara legal.

“Harapannya nanti dengan survei itu, pertambangan rakyat ini bisa dilegalkan. Dibentuk koperasi, sehingga masyarakat betul-betul bisa menikmati hasilnya,” lanjutnya.

Selain itu, legalisasi ini juga bertujuan agar pemerintah dapat mengawasi aktivitas pertambangan. Khususnya dari sisi keselamatan lingkungan.

Menurut Nurul Adha, pertambangan ke depan tidak laki memakai merkuri. Kemudian menggunakan teknologi yang ramah lingkungan. (*)

Berita Terkait

Back to top button