Wacana Pemkab Lobar Legalkan Tambang Sekotong Picu Bencana Berkelanjutan

Mataram (NTBSatu) – Selain Walhi NTB dan KPK, kritik terhadap wacana Pemkab Lombok Barat (Lobar) melegalkan tambang emas di Sekotong juga datang dari pemerhati lingkungan hidup.
“Pemda harus memahami lingkungan hidup sebagai bagian dari masa depan daerah. Selama ini, kita tahu pemerintah daerah tidak menjadikan lingkungan hidup sebagai rujukan kebijakan,” sentil Pemerhati Lingkungan Hidup, Dr. Syafril kepada NTBSatu, Kamis, 3 Juli 2025.
Daerah kawasan hutan di NTB sudah banyak beralih fungsi. Hutan bukan lagi berfungsi sebagai ekologis hingga keanekaragaman. Namun menjadi ancaman yang merusak lingkungan. Hal itu menandakan bahwa Pemda selama ini kurang memiliki wawasan lingkungan.
“Sehingga berpotensi menciptakan bencana hidrometeorologi yang terus menerus,” tegas Dosen Geografi Lingkungan Universitas Muhammadiyah Mataram ini.
“Bila ingin mencegah, maka perhatikan kebijakan yang berbasis lingkungan hidup tersebut,” sambung Syafril.
Kendati Pemda memiliki wewenang mengeluarkan izin tambang rakyat sesuai Perpres Nomor 55 Tahun 2022, namun Pemkab Lobar tidak bisa serta merta langsung melegalkan tambang Sekotong.
Menurut Syafril, perlu adanya kajian secara komprehensif dengan melibatkan sejumlah pihak. Baik ahli lingkungan, ahli tambang hingga NGO terkait.
Selian itu, pemerintah juga mesti memperhatikan hasil kajian akademis sebagai landasan sebelum mengambil kebijakan. Ia menjelaskan, berdasarkan berbagai riset kampus dan aktivis lingkungan, masalah di Sekotong kian mengkhawatirkan.
Pihak tambang membuang merkuri dengan tidak sesuai mekanisme. Akibatnya, hal itu menjadi ancaman bagi eksistensi ekosistem darat dan laut (pantai).
Pemkab Lobar di bawah kepimpinan Lalu Ahmad Zaini dan Nurul Adha, harus mendapatkan rujukan informasi objektif dari pakar tambang dan lingkungan.
“Pemerintah jangan ambil sikap sendiri. Terbuka saja,” sentilnya.
Pertambangan di Lombok Barat, kata Syafril, masih dalam tahap evaluasi. Karenanya pemerintah daerah disarankan tidak terburu-buru melegalkan tambang yang disinyalir memperkerjakan TKA China tersebut.
“Mungkin sambil menunggu hasil evaluasi dan monitoring keluar, baru Pemkab mengambil sikap,” ujarnya mengingatkan. (*)