Dua Kades di Lombok Tengah Diperiksa Polisi Dugaan Korupsi Penyaluran Bansos

Mataram (NTBSatu) – Dugaan korupsi beras bantuan cadangan pemerintah di Desa Pandan Indah dan Barabali, Lombok Tengah terus berproses di Polres setempat.
Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, Iptu Luk Luk il Maqnun menyebut, pihaknya telah mengklarifikasi 37 saksi. Termasuk Kepala Desa Pandan Indan dan Barabali.
“Sudah sekitar 37 yang kami periksa. Termasuk Kades dan stafnya,” katanya kepada NTBSatu, Jumat, 3 Mei 2024.
Diakui Luk Luk, penanganan dugaan korupsi penyaluran beras tersebut masih berjalan di tahap penyelidikan. Penyidik masih melakukan pengumpulan data (Puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket).
“Kita masih fokus pada keterangan saksi dan dokumen yang berkaitan dengan penyaluran beras,” ujarnya.
Sebelumnya, Kapolres Lombok Tengah AKBP Iwan Hidayat menjelaskan, penanganan kasus ini berawal dari laporan masyarakat.
Hasil penyelidikan Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Lombok Tengah, ditemukan barang bukti berupa beras bantuan cadangan pemerintah yang diselewengkan dan dokumennya.
Berita Terkini:
- Cegah Bencana Banjir dan Tanah Longsor, Gubernur Iqbal Ajak Geber NTB Lakukan Penghijauan
- Gubernur NTB: Penyaluran Bansos Harus Diarahkan untuk Pemberdayaan Jangka Panjang
- Pemprov NTB Harap MotoGP Mandalika Berdampak pada Ekonomi Ekonomi Lokal
- Rektor Ummat Lantik Tujuh Pejabat Struktural, Energi Baru Menuju Kampus Unggul dan Berdaya Saing
- Ketika Negara Absen: PHK Honorer dan Tuntutan PPPK di NTB dalam Kacamata Ekonomi Ketenagakerjaan
Untuk di Desa Panda Indah, sebanyak 89 karung berisi beras dan 391 karung beras dalam keadaan kosong telah diamankan. Rencananya, bantuan tersebut akan diserahkan kepada 1.497 Penerima Bantuan Pemerintah (PBP).
“Tapi berubah menjadi 923 penerima bantuan, jadi yang diselewengkan kurang lebih berjumah 500 penerima,” bebernya.
Untuk Desa Barabali, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 303 berisi beras, 96 karung beras dalam keadaan kosong dan kwitansi pembayaran beras berjumlah Rp35.400.000.
“Untuk di Desa Barabali sebanyak 403 data penerima bantuan pemerintah (PBP) yang dipotong,” jelasnya.
Dugaan sementara, penyelewengan di Desa Barabali digunakan untuk kepentingan pribadi, salah satunya sebagai Tunjungan Hari Raya (THR). (KHN)