Mataram (NTBSatu) – DPRD NTB menggelar rapat paripurna kesatu terkait usulan penggunaan Hak Interpelasi atas kisruh pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Pemprov NTB tahun 2024, Selasa, 22 April 2025.
Adapun pengusulan hak interpelasi ini diajukan pada Selasa, 14 Januari 2025 lalu, oleh 14 anggota DPRD NTB dari empat fraksi. Di antaranya Fraksi Partai Golkar, Partai Demokrat, PRR, dan ABNR.
Dalam forum paripurna ini, para pengusul menyampaikan alasan dan landasan atas pengajuan Hak Interpelasi, yang merupakan salah satu instrumen pengawasan DPRD dalam menjalankan fungsinya terhadap kebijakan pemerintah daerah.
Mekanisme ini memberikan ruang kepada legislatif untuk meminta keterangan kepada pemerintah daerah atas kebijakan yang dianggap penting, strategis, dan berdampak luas terhadap masyarakat.
Langkah selanjutnya adalah menunggu keputusan dari setiap fraksi di DPRD. Fraksi akan mempertimbangkan usulan Hak Interpelasi tersebut dan memberikan pandangan atau saran masing-masing.
Setelah itu, akan ada rapat paripurna lanjutan untuk memutuskan apakah usulan Hak Interpelasi disetujui atau tidak.
Ketua DPRD NTB, Baiq Isvie Rupaeda mengatakan, penggunaan Hak Interpelasi adalah dalam rangka chek and balance penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Harapannya, pembahasan usul interpelasi ini dapat menjadi momentum untuk memperkuat fungsi pengawasan DPRD NTB, demi terciptanya transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah,” kata Isvie memimpin paripurna tersebut.
Tanggapan Pengusul Hak Interpelasi DAK
Salah satu pengusul Hak Interpelasi soal kisruh pengelolaan DAK 2024, Hamdan Kasim mengapresiasi secara kelembagaan atas keputusan DPRD NTB memparipurnakan usulan tersebut.
“Persidangan di DPRD ini saya kira sesuai dengan Tatib kita,” kata Hamdan.
Ketua Fraksi Partai Golkar ini meminta, apapun menjadi keputusan masing-masing fraksi ke depan untuk dihormati. Apakah mereka menyetujui untuk dilanjutkan atau tidak.
“Saya kira semua harus menghormati keputusan itu, apapun keputusannya. Besok kan ada pandangan fraksi. Fraksi diberikan ruang untuk memberikan pandangannya masing-masing. Baik yang bersifat menerima maupun menolak kita hormati. Biar publik yang akan menilai,” ungkapnya.
Dalam hal ini, Fraksi Golkar sendiri belum menentukan sikap soal keputusan tersebut. Sebab, perlu ada pembahasan lebih lanjut dengan seluruh anggota fraksi.
Namun ia menegaskan, secara personal tetap konsisten sebagai pengusul. Tapi bicara fraksi, kata Hamdan, tentu harus mendapat persetujuan dari 10 anggota yang tergabung. Sebab, keputusannya mengikat, kolektif, dan kolegial.
“Saya sendiri Fraksi Golkar belum memutuskan, hari ini InsyaAllah kami rapat fraksi. Kami menyerahkan ke fraksi keputusan apa yang kami ambil. Tapi saya secara personal saya tetap konsisten sebagai pengusul,” tegasnya.
Senada, salah satu pengusul Hak Interpelasi dari Partai Perindo, M. Nashib Ikroman juga menyampaikan demikian. Di mana Fraksi PRR (gabungan NasDem, PDIP, Perindo), juga belum mengambil keputusan.
“Tentu nanti kami rapat lagi lah, karena kan fraksi kami gabungan beberapa partai,” ujar Acip, sapaan M. Nashib Ikroman.
Sementara mengenai tanggapan dari frakasi lain, Acip mengaku tidak memiliki ruang untuk melakukan intervensi. Sebab itu merupakan ruang politik mereka masing-masing fraksi.
“Mereka setuju atau tidak, tentu publik menilai. Apakah memang ketika bertanya saja dilarang, bertanya saja tidak setuju. Maka sikap politik dari fraksi ya silahkan publik menilai,” ungkap Achip.
Sebagai informasi, persoalan yang mendasari pengajuan penggunaan Hak Interpelasi ini adalah terkait kisruh pengelolaan DAK Pemprov NTB tahun 2024. (*)