Mataram (NTBSatu) – Oknum Kades Langko, Kecamatan Lingsar, Lombok Barat, Mawardi divonis tiga bulan penjara tindak pidana pemilu (Tipilu).
Vonis itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram, I Ketut Semanasa bersama dua anggota, Irlina dan Glorius Anggundoro.
“Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Mawardi dengan tiga bulan penjara,” kata Ketut, Senin, 5 Februari 2024.
Kades tersebut terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan majelis melakukan Tipilu pada pasal 490 UU nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dia melakukan tindak pidana pemilu secara sengaja mengkampanyekan istrinya yang menguntungkan bagi dirinya yang mana dapat merugikan pihak lain.
Berita Terkini:
- MDMC Gelar Program “Karang Tangguh” di NTB, Upaya Tekan Risiko Dampak Bencana
- Debat Baru Mulai, Calon Wali Kota Bima Nomor Urut 3 Tinggalkan Podium
- Senator Evi Apita Maya Tegaskan Dukung Zul-Uhel di Pilgub NTB 2024
- SMKPP Negeri Bima akan Teruskan Pertanian Berkelanjutan
“Mawardi secara sah sengaja melakukan tindakan melawan hukum yang menguntungkan dengan mengkampanyekan istrinya menjadi calon anggota DPRD dapil 5 Lombok Barat,” kata Ketut.
Selain itu, Mawardi dijatuhkan hukuman membayar denda Rp1 juta subsider 1 kurungan badan.
Mawardi sebelumnya didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) sengaja mengunggah foto istrinya, Namiratul Fajriah, Calon Legislatif DPRD Lombok Barat nomor urut 2, Partai PKB, Dapil 5 Narmada di sebuah grup WhatsApp. Bunyi pesannya, “Jangan lupa pilih putra putri Desa Langko untuk bisa berkontribusi untuk kemajuan masyarakat desa.”
Postingan itu diunggah pada 5 Desember 203, sekitar pukul 19.06 Wita.
Keesokan harinya, tepatnya pada Rabu, 6 Desember 2023, Mawardi kembali mengunggah foto istrinya tersebut di salah satu grup WhatsApp tertulis: “Mari pilih Namiratul Fajriah putri terbaik Desa Langko untuk kemajuan desa kita tercinta.”
Pada hari yang sama, Kades yang dilantik pada 2019 itu kembali memosting foto Namiratul Fajriah di akun Facebook miliknya, Mawardi Mursyid dengan caption, “Putri terbaik desa berjuang untuk kemajuan desa di wilayah kecamatan Lingsar dan Narmada semoga Allah meridhoi. Aamiin.”
Menurut JPU, perbuatan terdakwa Mawardi yang secara terang-terangan mendukung salah satu peserta pemilu berakibat menguntungkan istrinya. Kemudian merugikan Calon Legislatif DPRD Lombok Barat Dapil 5 Narmada – Lingsar lainnya.(KHN)