Mataram (NTB Satu) – Terdakwa korupsi pengadaan alat metrologi Disperindag Dompu, Yandrik menitipkan Rp80 juta ke penuntut umum di PN Tipikor Mataram, Kamis, 14 September 2023.
Penasihat Hukum Yandrik, Putriana mengatakan, penitipan puluhan juta itu merupakan upaya kliennya mengembalikan kerugian negara.
Berita Terkini:
- Sosok Mantan Panglima TNI Try Sutrisno Pengusul Wapres Gibran Diganti
- Mutasi Pejabat Ditunda, Komunikasi Elite Pemprov NTB Dipertanyakan
- Netizen Lancarkan “Serangan” setelah Mobil Damkar Diminta Bayar Parkir saat Bertugas
- Ratusan Mahasiswa Tamsis Bima Bakal Diwisuda, Ada yang Lulus Hanya 3,5 Tahun
“Jadi ini bentuk iktikad baik klien kami mengembalikan kerugian negara. Walaupun sebelumnya, menurut kami, kami sudah menyelesaikan sesuai kontrak,” katanya kepada wartawan usai menjalani persidangan.
Penitipan kerugian negara bukan kali pertama dilakukan Yandrik.
Sebelumnya, kontraktor itu juga pernah menitipkan Rp50 juta ke penuntut umum. Sehingga, total uang yang telah ditetapkan adalah Rp130 juta.