Hukrim
Terdakwa Kasus Disperindag Dompu Titip Rp80 Juta Kerugian Negara ke Jaksa
Mataram (NTB Satu) – Terdakwa korupsi pengadaan alat metrologi Disperindag Dompu, Yandrik menitipkan Rp80 juta ke penuntut umum di PN Tipikor Mataram, Kamis, 14 September 2023.
Penasihat Hukum Yandrik, Putriana mengatakan, penitipan puluhan juta itu merupakan upaya kliennya mengembalikan kerugian negara.
Berita Terkini:
- Rute Baru Penerbangan Lombok – Malang Resmi Beroperasi
- DPRD Kota Mataram Pastikan tak Ada Program “Siluman” di APBD 2026
- Mataram Darurat Sampah, DLH Akui Kewalahan Hadapi Tumpukan 150 Ton Tiap Hari
- Sampaikan Keberatan ke Dewan, Hasil Seleksi Komisi Informasi NTB Diminta Dibatalkan
“Jadi ini bentuk iktikad baik klien kami mengembalikan kerugian negara. Walaupun sebelumnya, menurut kami, kami sudah menyelesaikan sesuai kontrak,” katanya kepada wartawan usai menjalani persidangan.
Penitipan kerugian negara bukan kali pertama dilakukan Yandrik.
Sebelumnya, kontraktor itu juga pernah menitipkan Rp50 juta ke penuntut umum. Sehingga, total uang yang telah ditetapkan adalah Rp130 juta.



