Mataram (NTBSatu) – Jaksa menahan tersangka dugaan korupsi pengadaan makanan basah atau kering di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Praya, Lombok Tengah tahun anggaran 2017-2020 insial BMA.
Penahanan BMA berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-806/N.2.11/Fd.1/06/2024 tanggal 3 Juni 2024.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah I Made Juri Imanu menyebut, perempuan sekaligus penyedia makanan di RSUD Praya itu ditahan di Lapas Kelas III Mataram hingga tanggal 22 Juni 2024 mendatang.
Sebelum ditahan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terlebih dahulu. Setelah berkas dinyatakan lengkap, jaksa kemudian menjadikannya sebagai tersangka.
“Setelah kami jadikan tersangka, kami tahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini,” kata Made Juri dalam keterangan resminya Senin, 3 Juni 2024.
Sebagai penyedia, BMA diduga melakukan penyimpangan sebagai salah satu dari makanan basah dan kering di RSUD Praya tahun 2017-2020.
Akibat perbuatannya, muncul kerugian negara sebesar Rp. 528.949.392. Angka itu berdasarkan hasil audit dari pihak Inspektorat Lombok Tengah.
Berita Terkini:
- Pengamat Prediksi AQUR akan Menang di Pilkada Kota Mataram
- LIPSUS – Sudah Jatuh Tertimpa Gerbang, Nasib Mahasiswa Tergantung Isvie
- Tata Kelola Fasilitas Umum di NTB Disoroti KPK
- KPK Beberkan Penyelewengan Dana Pokir DPRD Kota Mataram
- KPK Temukan Praktik Ijon dan Dugaan Pokir Fiktif di DPRD NTB
“Jadi setelah kami berkoordinasi dengan auditor Inspektorat, muncul kerugian negara sebesar Rp. 528.949.392,” ungkapnya.
BMA disangkakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Diakui Made Juri, penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari perkara korupsi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Praya.
Diketahui, pada kasus pertama majelis hakim menjatuhkan hukuman terhadap tiga terpidana, mereka adalah mantan Direktur RSUD Praya dr. Muzakir Langkir, Mantan Bendahara Baiq Prapningdiah Asmirini, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Adi Sasmita. (KHN)