Jaksa Tahan Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Makanan RSUD Lombok Tengah

Mataram (NTBSatu) – Jaksa menahan tersangka dugaan korupsi pengadaan makanan basah atau kering di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Praya, Lombok Tengah tahun anggaran 2017-2020 insial BMA.
Penahanan BMA berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-806/N.2.11/Fd.1/06/2024 tanggal 3 Juni 2024.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah I Made Juri Imanu menyebut, perempuan sekaligus penyedia makanan di RSUD Praya itu ditahan di Lapas Kelas III Mataram hingga tanggal 22 Juni 2024 mendatang.
Sebelum ditahan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terlebih dahulu. Setelah berkas dinyatakan lengkap, jaksa kemudian menjadikannya sebagai tersangka.
“Setelah kami jadikan tersangka, kami tahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini,” kata Made Juri dalam keterangan resminya Senin, 3 Juni 2024.
Sebagai penyedia, BMA diduga melakukan penyimpangan sebagai salah satu dari makanan basah dan kering di RSUD Praya tahun 2017-2020.
Akibat perbuatannya, muncul kerugian negara sebesar Rp. 528.949.392. Angka itu berdasarkan hasil audit dari pihak Inspektorat Lombok Tengah.
Berita Terkini:
- Saat Tambang Lesu, Ekonomi Rakyat Justru Bangkit
- Meski Takluk 2-3 dari Arab Saudi, Empat Pemain Timnas Indonesia Catat Performa Gemilang
- Indonesia Takluk dari Arab Saudi 2-3, Warganet Salahkan Patrick Kluivert
- Timnas Indonesia Kalah Tipis 2-3 dari Arab Saudi di Kualifikasi Piala Dunia 2026
- Dari Bencana ke Belanja, Menelusuri Jejak Politik Anggaran BTT NTB
“Jadi setelah kami berkoordinasi dengan auditor Inspektorat, muncul kerugian negara sebesar Rp. 528.949.392,” ungkapnya.
BMA disangkakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Diakui Made Juri, penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari perkara korupsi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Praya.
Diketahui, pada kasus pertama majelis hakim menjatuhkan hukuman terhadap tiga terpidana, mereka adalah mantan Direktur RSUD Praya dr. Muzakir Langkir, Mantan Bendahara Baiq Prapningdiah Asmirini, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Adi Sasmita. (KHN)