Hukrim

Jaksa Berpeluang Usut Lagi Dugaan Korupsi DBHCHT Distanbun NTB

Mataram (NTBSatu) – Penyidikan dugaan korupsi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) NTB tahun 2022, dihentikan Kejati setempat.

Kendati demikian, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB Ely Rahmawati menyebut, kasus tahun 2022 ini berpeluang dibuka kembali, jika ke depannya jaksa menemukan alat bukti baru.

“Jika ada bukti baru, kita buka lagi, baik penyelidikan maupun penyidikan,” katanya.

Alasan kejaksaan mengehentikan kasus ini, setelah penyidik menemukan alat bukti yang menjurus pada kurangnya spek atau jumlah pengadaan mesin oven tembakau.

Diketahui, salah satu yang mengerjakan proyek ini adalah Dinas Pertanian. Item yang disasar penyidik adalah pengadaan mesin oven tembakau. Saat naik ke tahap penyidikan, jaksa mencoba menelusuri alat bukti, termasuk permintaan keterangan saksi ahli.

“Ternyata dari ahli, semuanya sudah (sesuai) spek dengan jumlahnya (mesin oven tembakau),” ucap Ely.

Yang menguatkan kasus ini dihentikan setelah jaksa turun ke Lombok Timur mengecek kondisi mesin oven tembakau. Dan jumlah dan spek tersebut sudah sesuai.

“Totalnya (mesin oven tembakau) 300. Jadi tidak ditemukan alat bukti,” tegasnya kembali.

Berita Terkini:

Berita sebelumnya, penyaluran DBHCHT pada Distanbun NTB tahun anggaran 2022, salah satunya berkaitan dengan sarana penunjang produksi pertanian dan perkebunan, yakni pengadaan bantuan mesin rajang tembakau dan tungku oven tembakau. Anggarannya mencapai Rp8,3 miliar.

Rinciannya, Rp2,3 miliar untuk pengadaan mesin rajang tembakau sebanyak 92 unit. Alat itu dibagikan ke kelompok tani tembakau yang ada di wilayah Lombok Barat, Lombok Tengah, Lombok Timur, dan Kabupaten Sumbawa.

Sedangkan sisa Rp6 miliar, peruntukannya untuk tungku oven tembakau. Jumlahnya sekitar 300 unit yang disebar ke kelompok tani wilayah Lombok Tengah dan Lombok Timur.

Pengusutan dilakukan dengan dugaan alat tidak dapat dipergunakan dan juga ada dugaan penyaluran yang tidak tepat sasaran. (KHN)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button