Mataram (NTBSatu) – Jaksa mulai menelaah laporan dugaan gratifikasi Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) NTB Zamroni Aziz.
Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB, Efrien Saputera mengatakan, seluruh laporan yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi masih dalam proses pendalaman. Termasuk dugaan gratifikasi dan jual beli jabatan di Kemenag NTB.
“Masih kami telaah. Semua laporan pengaduan kita telaah dulu,” jelasnya kepada NTBSatu, Rabu, 28 Agustus 2024.
Efrien mengaku, pihaknya belum mengundang dan memintai siapapun terkait kasus dugaan gratifikasi tersebut. Termasuk pelapor dan Zamroni Azis. Kasi Penerangan Hukum memastikan kasus ini tetap mengedapankan asas praduga tak bersalah.
“Intinya belum ada (pemanggilan pemeriksaan),” ungkapnya.
Informasi NTBSatu terima di lapangan, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama NTB, Zamroni Aziz dilaporkan ke Kejati NTB. Dugaannya, yang bersangkutan menyalahgunakan jabatannya.
Zamroni meminta sejumlah uang kepada Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 2024. Nilainya pun bervariasi. Mulai dari Rp30 juta hingga Rp50 juta melalui rekening petugas.
Uang tersebut tidak masuk ke dalam rekening Zamroni. Melainkan istrinya.
Dugaan lain, inilah yang memperkuat kosongnya jabatan eselon III pada Kemenag NTB. Karena Zamroni memasang tarif Rp500 hingga Rp700 juta
Informasi lain, Kepala Kemenag NTB juga diduga meminta sejumlah uang kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang ingin pindah tugas. Besarannya Rp15 hingga Rp50 juta.
Tanggapan Kemenag NTB
Ketua Tim Bina Haji Reguler Bidang PHU Kanwil Kemenag NTB, Sukri Safwan menepis adanya permintaan uang ke sejumlah panitia penyelenggara haji.
“Sepanjang pengetahuan saya, tidak pernah mendengar, melihat transaksi itu (permintaan uang, red),” bantahnya menjawab NTBSatu, Selasa, 20 Agustus 2024.
Ia menyebut proses seleksi penerima panita penyelenggara ibadah haji cukup ketat. Pertama saat membuka lowongan. Kemenag memiliki juknis dan regulasi tersendiri.
Dalam tahapan administrasi, pihak Kemenag sebelumnya mengumumkan siapa saja yang mendaftar dan lulus berdasarkan kriteria sejumlah persyaratan.
Setelah melalui proses administrasi, lanjut Sukri, langkah selanjutnya adalah melaksanakan seleksi Computer Assesment Tes (CAT) di tingkat kabupaten atau satker.
“Kemudian, di tingkat provinsi ada tes CAT lagi dan interview. Setelah itu baru ada pengumuman siapa saja yang lulus,” ujarnya.
Dengan ketatnya proses penerimaan panitia penyelenggara haji, menurut Sukri, cukup untuk memproteksi kemungkinan terjadinya pungli. (*)