Mataram (NTBSatu) – Beredar surat berisi usulan pengadaan peralatan praktik dan literasi digital (Smart Class) bagi pelajar jenjang SMA dan SMK tahun 2024, dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB kepada Sekda NTB.
Surat tanpa nomor itu tertanggal 20 Agustus 2024. Dalam surat dengan kop Pemprov NTB tersebut, membeberkan alasan mengapa perlunya ada peralatan praktik dan literasi digital tersebut.
Pertama, akses ke informasi dan pembelajaran yang lebih luas. Kemudian, pembelajaran interaktif dan menarik. Pengembangan keterampilan teknologi, pembelajaran mandiri dan kolaboratif. Terakhir, persiapan untuk karir masa depan.
“Oleh karena itu, dengan hormat kami atas nama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB mengajukan permohonan Bapak Sekretaris Daerah NTB Provinisi NTB untuk memberikan anggaran Rp52.350.000.000,” bunyi surat diterima NTBSatu. Lengkap dengan nama Kadis Aidy Furqan saat itu, mesikipun tidak ada tanda tangannya.
Adapun rincian dari Rp52 miliar tersebut, yakni Rp26.175.000.000 miliar untuk jenjang SMA dengan produk INTERACATIVE FLAT PLANEL 86 INCH-AI-789 85+ PEN SYTULS. Sementara, Rp26.175.000.000 sisanya untuk jenjang SMK dengan jenis barang yang sama.
Tanggapan Kadis
Beredaranya surat tersebut mendapat respons Kadis Pendidikan dan Kebudayaan NTB, Abdul Azis. Menurutnya, tindakan tersebut merupakan langkah menyalahgunakan kewenangan. Hal itu ditandai dengan tidak adanya tanda tangan kepala dinas.
“Tidak ada tanda tangan pak kadis. Berarti ini upaya penyalahgunaan kewenangan,” tegasnya menjawab konfirmasi NTBSatu, Kamis, 5 Juni 2025.
Terlepas dari itu, kasus Smart Class kini berjalan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB. Prosesnya masih berjalan di tahap penyelidikan. “Oh, yang Smart Class? Masih lid,” terang Kepala Kejati NTB, Enen Saribanon pada 7 Mei 2025.
Meskipun tak menjelaskan secara spesifik, ia memastikan bahwa persoalan proyek di era kepemimpinan Aidy Furqan tersebut terus berjalan. “Saya belum bisa sampaikan. Karena itu masih di penyelidikan,” tegasnya.
Informasi beredar, kejaksaan telah memintai keterangan sejumlah pihak. Salah satunya, Abdul Azis. “Saya ke sana bukan diperiksa. Saya ketemu Bu Ely (Plt Aspidsus Kejati NTB) belum persoalan hukum. Dulu satu kelas sama dia,” tepisnya. (*)