Mataram (NTB Satu) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bima melimpahkan tahap II berkas 15 demonstran yang terlibat dalam kasus pemblokiran jalan di Kecamatan Soromandi, Kabupaten Bima beberapa waktu lalu.
Kasi Humas Polres Bima, Iptu Adib Widayaka mengatakan, pihaknya telah melimpahkan berkas belasan tersangka tersebut, Selasa, 11 Juli 2023. Berkasnya telah dinyatakan lengkap oleh pihak Kejari Bima.
Baca Juga:
- Heboh Foto Pendaki Kibarkan Bendera Israel di Rinjani 2016, BTNGR Minta Masyarakat Bijak Sikapi Informasi
- Daftar 5 Klub dengan Nilai Pasar Tertinggi di Piala Dunia Antarklub 2025, Real Madrid Teratas
- Politisi PAN Desak Gubernur Iqbal Segera Tunjuk Plt Sekda NTB
- Cek Fakta! Patrick Kluivert Dikabarkan Mundur Jadi Pelatih Timnas Indonesia
“Tahap II dengan penyerahan ke 15 tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada JPU Kejari Bima,” katanya, Rabu, 12 Juli 2023.
Adib menuturkan, pelimpahan berkas tahap II tersebut terbagi menjadi tiga berkas. Dengan dasar LP/A/09/V/2023/SPKT/Res.Bima/Polda NTB, tanggal 30 Mei 2023.
Pertama, berdasarkan surat pengiriman berkas perkara Pidana Nomor: B/1176/VI/2023/Reskrim, tanggal 13 Juni 2023 dan surat pemberitahuan hasil penyidikan (P21) dari Kejaksaan Negeri Bima Nomor:B-3845/N.2.14/Eku.1/07/2023. Berkas Perkara I atas nama tersangka GN,UJ,RR,dan UR.