Kedua, surat pengiriman berkas perkara Pidana Nomor: B/1175/VI/2023/Reskrim, tanggal 13 Juni 2023, dan surat pemberitahuan hasil penyidikan (P21) dari Kejaksaan Negeri Bima Nomor:B-3844/N.2.14/Eku.1/07/2023. Berkas perkara II atas nama tersangka AM, SD, SL, AD, dan ML.
Ketiga, surat pengiriman berkas perkara Pidana Nomor: B/1177/VI/2023/Reskrim, tanggal 13 Juni 2023 dan surat pemberitahuan hasil penyidikan (P21) dari Kejaksaan Negeri Bima Nomor:B-3843/N.2.14/Eku.1/07/2023. Berkas perkara III atas nama tersangka, MS,FI,MF,AB,HS, dan AS.
Baca Juga:
- Kunker ke Surabaya, Komisi III DPRD NTB Nilai Perubahan Perda Penyertaan Modal Mendesak
- Diskursus Vol VI Overact Theatre, Menguak Sejarah Teater Kamar Indonesia
- Perjalanan Kepemilikan ANTV yang Kini Lakukan PHK Massal
- Sebelum Gubernur Terpilih Dilantik, Hassanudin akan Dievaluasi Kemendagri 9 Januari 2025
15 orang itu disangkakan Pasal 192 Ayat (1) Ke 1e KUHP Jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 64 KUHP Jo Pasal 12 Jo Pasal 63 ayat (1) UU RI. No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 2 tahun 2022 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
Dengan uraian, tindak pidana dengan sengaja membinasakan, membuat hingga tidak dapat dipakai lagi atau merusak sesuatu pekerjaan untuk lalu lintas bagi umum.
“Merintangi jalan umum yang dapat mendatangkan bahaya bagi keselamatan lalu lintas,” tandasnya. (KHN)