Mataram (NTB Satu) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bima melimpahkan tahap II berkas 15 demonstran yang terlibat dalam kasus pemblokiran jalan di Kecamatan Soromandi, Kabupaten Bima beberapa waktu lalu.
Kasi Humas Polres Bima, Iptu Adib Widayaka mengatakan, pihaknya telah melimpahkan berkas belasan tersangka tersebut, Selasa, 11 Juli 2023. Berkasnya telah dinyatakan lengkap oleh pihak Kejari Bima.
Baca Juga:
- iPhone 17 Segera Meluncur, Bentuk Kameranya Jauh Berubah
- Balapan Sperma Pertama di Dunia akan Digelar, Cek Tanggalnya
- Peternak Menjerit, Ratusan Sapi Kurban Terancam Mati di Pelabuhan Gili Mas
- Harga Jagung Anjlok di Pulau Sumbawa, PWPM NTB Desak Gudang Nakal Disanksi
“Tahap II dengan penyerahan ke 15 tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada JPU Kejari Bima,” katanya, Rabu, 12 Juli 2023.
Adib menuturkan, pelimpahan berkas tahap II tersebut terbagi menjadi tiga berkas. Dengan dasar LP/A/09/V/2023/SPKT/Res.Bima/Polda NTB, tanggal 30 Mei 2023.
Pertama, berdasarkan surat pengiriman berkas perkara Pidana Nomor: B/1176/VI/2023/Reskrim, tanggal 13 Juni 2023 dan surat pemberitahuan hasil penyidikan (P21) dari Kejaksaan Negeri Bima Nomor:B-3845/N.2.14/Eku.1/07/2023. Berkas Perkara I atas nama tersangka GN,UJ,RR,dan UR.