Polres Bima Limpahkan Berkas 15 Demonstran ke Kejaksaan
Mataram (NTB Satu) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bima melimpahkan tahap II berkas 15 demonstran yang terlibat dalam kasus pemblokiran jalan di Kecamatan Soromandi, Kabupaten Bima beberapa waktu lalu.
Kasi Humas Polres Bima, Iptu Adib Widayaka mengatakan, pihaknya telah melimpahkan berkas belasan tersangka tersebut, Selasa, 11 Juli 2023. Berkasnya telah dinyatakan lengkap oleh pihak Kejari Bima.
Baca Juga:
- Lantik Puluhan Pejabat, Gubernur Iqbal: Dievaluasi 6 Bulan, Tak Capai Target Siap Mundur
- Cegah Banjir Berulang, Pemkab Lombok Barat Kebut Bersihkan Drainase Senggigi
- Polresta Mataram Sebut Pria Aniaya-Bunuh Anjing Diduga untuk Dijual
- Saiful Mujani Dilaporkan ke Polisi Dugaan Penghasutan ke Prabowo
“Tahap II dengan penyerahan ke 15 tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada JPU Kejari Bima,” katanya, Rabu, 12 Juli 2023.
Adib menuturkan, pelimpahan berkas tahap II tersebut terbagi menjadi tiga berkas. Dengan dasar LP/A/09/V/2023/SPKT/Res.Bima/Polda NTB, tanggal 30 Mei 2023.
Pertama, berdasarkan surat pengiriman berkas perkara Pidana Nomor: B/1176/VI/2023/Reskrim, tanggal 13 Juni 2023 dan surat pemberitahuan hasil penyidikan (P21) dari Kejaksaan Negeri Bima Nomor:B-3845/N.2.14/Eku.1/07/2023. Berkas Perkara I atas nama tersangka GN,UJ,RR,dan UR.



