Mataram (NTB Satu) – Pemkab Sumbawa Barat belum mengeluarkan, mendata, menetapkan, dan memungut seluruh pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) pada PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT).
Padahal, peraturan Pemerintah RI Nomor 96 Tahun 2021, tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara Pasal 107 pasal (2) huruf a dan b disebutkan, dalam mengambil dan menggunakan batuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produk.
Baca Juga:
- 10 Rekomendasi Buku Karya Penulis Dunia Terbaik Sepanjang Masa
- KPK Ungkap Keterkaitan Ridwan Kamil dalam Kasus Bank BJB
- Hari Buku Sedunia, Ini Kutipan Bacaan Favorit Presiden Prabowo
- ULD BPBD NTB Tegaskan Partisipasi Disabilitas dalam Penanggulangan Bencana Sangat Dibutuhkan
Isinya, melaporkan pengambilan dan penggunaan batuan kepada Pemda kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya. Kemudian, membayar pajak daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hal senada juga telah diatur dalam Perda Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 19 Tahun 2021, tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.