Mataram (NTBSatu) – Dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dikbud NTB tahun 2023 dibidik Kejati setempat.
Item yang diusut adalah pengadaan alat peraga dan bangunan. “Ya, terkait dengan alat peraga dan bangunan tahun 2023,” kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB Ely Rahmawati.
“Kasus DAK Dikbud masih proses, masih permintaan keterangan,”
Sejumlah pihak, termasuk pejabat Dikbud pun telah dimintai keterangan. Namun disinggung identitasnya, Ely mengaku belum bisa menjelaskan secara detail. Yang jelas, kejaksaan meminta keterangan mereka berkaitan dengan DAK.
Alasan lain, perkara ini masih di dalam tahap penyelidikan. “Jadi kami belum bisa sampaikan secara detail,” akunya.
Berita Terkini:
- GT World Challenge Asia 2025 Sukses Digelar di Sirkuit Mandalika, Pembalap dan Penonton Puas
- Selain Pengawas, Intip Syarat Jadi Pengurus Koperasi Merah Putih
- Putra Gubernur Jawa Barat Lamar Wakil Bupati Garut Usai Laga Persib Bandung Vs Barito Putera
- FIFA Hukum Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026 Atas Aksi Diskriminatif Suporter
- Polsek Mataram Amankan 10 Remaja Dugaan Pengeroyokan di Kos-kosan
Saat ini, tim Pidsus Kejati NTB sedang menelisik indikasi peristiwa pidana pada pengelolaan dana alokasi DAK tersebut. Salah satunya adalah memperkuat data-data.
Data yang diperoleh, Dikbud NTB mendapat gelontoran DAK Rp42 miliar pada tahun 2023. Penggunaannya untuk sejumlah item, seperti pengadaan alat praktek dan peraga siswa kompetensi keahlian rekayasa perangkat lunak.
Namun peralatan tersebut diduga belum sampai ke sejumlah SMK. Padahal Surat Perintah Membayar (SPM) kepada salah satu rekanan telah diterbitkan pada 1 Desember 2023.
Sisi lain, sebagian besar proyek pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) di sejumlah SMK molor. Dari 24 sekolah, baru dua yang menerima bantuan RPS dari DAK. Padahal, proyek ini seharusnya selesai sebelum 31 Desember 2023. (KHN)