Mataram (NTBSatu) – Anggota panitia khusus (Pansus) Struktur Organisasi dan Tata Kelola (SOTK) OPD diisukan meminta rapat di hotel mewah.
Permintaan itu diajukan salah satu anggota Pansus. Tidak hanya itu, tim Pansus Raperda nomor 11 tahun 2016 yang beranggotakan 19 orang tersebut meminta untuk mendapatkan uang saku.
Namun, informasi permintaan rapat pansus di hotel mewah tersebut dibantah. Anggota Pansus DPRD NTB Muhammad Aminurlah mengatakan, belum ada usulan untuk menggelar rapat di hotel, seperti informasi yang beredar.
“Tidak benar itu. Tidak ada satu pun anggota pansus yang minta rapat di hotel,” bantah Maman, sapaan akrabnya.
Dia mengaku tidak pernah absen mengikuti rapat pansus pembahasan Raperda tentang perubahan ketiga atas Perda Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. “Setiap rapat saya ikut. Saya tidak pernah tidak hadir. Selalu hadir, dan tidak ada usulan pansus rapat di hotel,” tegasnya.
Sejauh ini, Maman mengaku memang ada usulan dari anggota pansus dari Fraksi Gerindra untuk melakukan perjalanan dalam daerah. Seperti di Lombok Barat dan Lombok Tengah. “Tapi itu baru usulan dan belum ada putusan,” akunya.
Untuk memaksimal perjalanan dalam daerah, sambung Maman, Fraksi Gerindra mengusulkan kepada eksekutif agar mengadakan rapat. Tujuannya mempercepat proses pembahasan SOTK.
“Gak ada permintaan di eksekutif rapat di hotel. Belum ada sama sekali. Teman-teman Gerindra ingin memaksimalkan perjalanan dalam daerah ini, sekaligus rapat dengan tim ahli dari akademisi. Ingin memperdalam naskah akademik dengan tim ahli,” bebernya.
Sebut tudingan fitnah
Ia menyayangkan adanya isu yang menyudutkan pansus tersebut. Apalagi, sampai muncul fitnah meminta rapat di hotel mewah. “Informasi seperti ini harus kita luruskan. Karena ini fitnah,” tegas Politisi PAN ini.
Lebih lanjut, Maman menambahkan bahwa pembahasan perampingan OPD sedang berjalan. Pansus telah mengadakan rapat beberapa kali, salah satunya rapat pembahasan dengan Sekds untuk mendengarkan gambaran umum mengenai SOTK.
“Jadi, perampingan OPD ini perlu kajian akademis. Hal ini agar OPD nantinya bisa memaksimalkan peran dan fungsi pelayanannya,” tutupnya. (*)