Mataram (NTBSatu) — Aliansi Paguyuban Se-Pulau Lombok menggelar aksi damai di depan Polda NTB pada Kamis, 8 Mei 2025 malam. Massa aksi menuntut keadilan atas kematian Brigadir Muhammad Nurhadi yang dinilai janggal.
Belasan mahasiswa mengenakan pakaian serba hitam dan menyalakan lilin sebagai simbol duka serta desakan agar polisi mengusut tuntas kasus ini. Mereka menilai ada indikasi kuat keterlibatan atasan dalam insiden kematian anggota Propam Polda NTB tersebut.
Juru bicara aksi, Muhammad Faisal, menyampaikan secara tegas bahwa massa mencurigai campur tangan atasan dalam kematian Brigadir Nurhadi.
“Atas kejanggalan-kejanggalan yang ada, kami menduga adanya campur tangan atasan korban dalam kematian Brigadir Nurhadi,” ujarnya lantang.
Mereka pun mengingatkan keras agar kasus ini tidak menjadi “Sambo Jilid 2”, mengacu pada tragedi yang melibatkan eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.
“Jangan ada lagi atasan yang menginjak-injak bawahannya. Jangan sampai ada lagi Sambo Jilid 2,” seru para demonstran.
Aksi ini juga menyoroti ketertutupan proses penyelidikan. Pengacara Publik dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Hukum Ummat, Yan Mangandar, mengkritik keras minimnya transparansi dari aparat kepolisian.
“Jangan ada proses yang terkesan ditutup-tutupi, termasuk dengan olah TKP, yang waktu itu tidak melibatkan media,” tegas Yan.
Lima Tuntutan untuk Ungkap Kebenaran Kematian Brigadir Nurhadi
Aliansi menyampaikan lima tuntutan utama sebagai bentuk tekanan terhadap aparat penegak hukum:
Kapolri harus membentuk tim investigasi khusus dari Mabes Polri untuk mengungkap fakta sebenarnya dan mendampingi Polda NTB dalam proses penyelidikan.
Mereka mendesak Divisi Propam, Kompolnas, dan Komnas HAM mengawasi proses penyelidikan secara ketat dan independen. Kemudian, Kapolda NTB untuk menonaktifkan sementara pihak-pihak yang diduga terlibat. Tujuannya menjamin objektivitas proses hukum dan pengamanan barang bukti.
Mereka juga meminta Kapolri dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan kepada keluarga korban dari segala bentuk intimidasi. Kemudian menjamin kebebasan mereka dalam menunjuk kuasa hukum.
Seluruh proses penyelidikan harus berlangsung secara jujur dan transparan di hadapan publik.
Kronologi Kematian Korban
Brigadir Muhammad Nurhadi meninggal dunia di dasar kolam villa tempatnya menginap di Gili Trawangan, Lombok Utara, pada Rabu, 16 April 2025.
Sekitar pukul 16.40 Wita, Nurhadi bersantai di area penginapan. Ia mulai berenang pukul 17.00 Wita. Tak lama berselang, rekannya menemukan Nurhadi tak bergerak di dasar kolam. Rekannya segera mengevakuasi korban dan memanggil bantuan.
Pihak penginapan menghubungi klinik terdekat, dan tenaga medis datang ke lokasi. Setelah ada tindakan penyelamatan dan pemeriksaan EKG di klinik, dokter menyatakan Nurhadi meninggal dunia pukul 22.14 Wita.
Namun, kejanggalan muncul saat keluarga memandikan jenazah. Mereka menemukan banyak bekas lebam di tubuh korban, bahkan tubuhnya mengeluarkan darah. (*)