Sepak Bola

FIFA Hukum Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026 Atas Aksi Diskriminatif Suporter

Jakarta (NTBSatu) – Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) resmi menghukum Indonesia, terkait insiden diskriminatif saat pertandingan Kualifikasi Piala Dunia 2026. Pertandingan tersebut yakni laga Timnas Indonesia melawan Bahrain di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Selasa, 25 Maret 2025.

Anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI, Arya Sinulingga mengatakan, FIFA telah mengirim surat keputusan kepada PSSI pada Sabtu, 10 Mei 2025.

“Jadi kita sudah mendapatkan surat dari FIFA. Dengan referensi FDD-23338 tentang Pasal 15 Diskriminasi,” ujarnya dalam keterangan resmi Minggu, 11 Mei 2025.

Dalam surat tersebut, jelas Arya, FIFA meminta PSSI harus bertanggung jawab atas perilaku diskriminatif suporter dalam laga itu.

Berdasarkan laporan pertandingan, suporter Indonesia melakukan pelanggaran diskriminatif saat laga berjalan 80 menit. Adapun suporter yang dimaksud berada di tribun utara dan selatan.

IKLAN

“Peristiwa insiden terjadi di sektor 19, pada menit ke-80. Sekitar 200-300 suporter tuan rumah meneriakkan slogan xenophobia [ujaran kebencian]: ‘Bahrain bla bla bla’,” jelas Arya.

Atas pelanggaran itu, Indonesia mendapat dua hukuman dari FIFA. Yakni denda lebih dari Rp400 juta dan wajib mengurangi jumlah penonton di laga kandang berikutnya.

“Menutup sekitar 15 persen dari kursi yang tersedia, ini terutama di tribun belakang gawang. Artinya di utara dan selatan,” tambah Arya.

IKLAN

Adapun pada pertandingan Kualifikasi Piala Dunia 2026 selanjutnya, Timnas Indonesia akan melawan China pada 5 Juni 2025 mendatang. Pertandingan akan berlangsung di Stadion Utama Gelora Bung Karno.

Meskipun mendapat sanksi, Arya memastikan bahwa FIFA tetap memberikan kesempatan pada laga tersebut disaksikan penonton secara kuota penuh. Syaratnya, kuota 15 persen penonton untuk komunitas anti diskriminasi.

“Kita harus memberikan rencana kepada FIFA, rencana tempat duduk 10 hari sebelum pertandingan. Tapi FIFA juga memberikan ruang untuk alternatif, boleh saja 15 persen itu diberikan tetapi kepada komunitas anti diskriminasi atau komunitas khusus, seperti keluarga. Mereka harus memasang spanduk anti diskriminasi,” ucap Arya. (*)

Alan Ananami

Jurnalis Nasional

Berita Terkait

Back to top button