Mataram (NTBSatu) – Dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dikbud NTB tahun 2023 dibidik Kejati setempat.
Item yang diusut adalah pengadaan alat peraga dan bangunan. “Ya, terkait dengan alat peraga dan bangunan tahun 2023,” kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB Ely Rahmawati.
“Kasus DAK Dikbud masih proses, masih permintaan keterangan,”
Sejumlah pihak, termasuk pejabat Dikbud pun telah dimintai keterangan. Namun disinggung identitasnya, Ely mengaku belum bisa menjelaskan secara detail. Yang jelas, kejaksaan meminta keterangan mereka berkaitan dengan DAK.
Alasan lain, perkara ini masih di dalam tahap penyelidikan. “Jadi kami belum bisa sampaikan secara detail,” akunya.
Berita Terkini:
- Mahdalena Turun Salurkan Bantuan Korban Dampak Banjir di Kecamatan Woha Bima
- Antara Nyawa dan Jalan Rusak, Warga Meang Jadi Penandu Ibu Hamil dan Lansia Tanpa Pamrih
- Peringatan Harlah Ke-102 NU, PP Muhammadiyah Ungkap Semangat Kebersamaan Rawat Keutuhan NKRI
- Polisi Amankan 8 Pelaku Ilegal Fishing dan Puluhan Bahan Peledak di Perairan Bima
- Pria Asal Lombok Barat Dibekuk Polisi Gegara Curi HP Perempuan saat Chek In di Hotel
Saat ini, tim Pidsus Kejati NTB sedang menelisik indikasi peristiwa pidana pada pengelolaan dana alokasi DAK tersebut. Salah satunya adalah memperkuat data-data.
Data yang diperoleh, Dikbud NTB mendapat gelontoran DAK Rp42 miliar pada tahun 2023. Penggunaannya untuk sejumlah item, seperti pengadaan alat praktek dan peraga siswa kompetensi keahlian rekayasa perangkat lunak.
Namun peralatan tersebut diduga belum sampai ke sejumlah SMK. Padahal Surat Perintah Membayar (SPM) kepada salah satu rekanan telah diterbitkan pada 1 Desember 2023.
Sisi lain, sebagian besar proyek pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) di sejumlah SMK molor. Dari 24 sekolah, baru dua yang menerima bantuan RPS dari DAK. Padahal, proyek ini seharusnya selesai sebelum 31 Desember 2023. (KHN)