Ekonomi Bisnis

Selain Pengawas, Intip Syarat Jadi Pengurus Koperasi Merah Putih

Mataram (NTBSatu) – Program Koperasi Merah Putih bertujuan untuk memperkuat perekonomian desa, serta menjadi solusi mengatasi masalah masyarakat pedesaan.

Koperasi ini menggunakan prinsip gotong royong, kekeluargaan, dan partisipasi aktif. Sehingga, mampu meningkatkan kesejahteraan warga melalui berbagai unit usaha strategis. Di antaranya, gerai sembako, apotek desa, klinik kesehatan, koperasi simpan pinjam, cold storage, dan distribusi logistik.

Koperasi Desa Merah Putih akan dibentuk oleh masyarakat setempat dengan menyesuaikan kebutuhan masing-masing desa.

Untuk mendukung operasional koperasi, maka dibutuhkan struktur pengurus yang jelas dan harus memenuhi kriteria.

Untuk yang ingin bergabung dalam kepengurusan, penting untuk mengetahui persyaratan dan bagaimana struktur jabatannya. Berikuti ulasannya:

IKLAN

Syarat Pengurus Koperasi Merah Putih

Pengurus memiliki peran penting dan berbeda dari pengawas maupun pengelola. Untuk menjadi pengurus Koperasi Merah Putih, seseorang harus memenuhi beberapa persyaratan berikut:

1. Mempunyai pengetahuan tentang perkoperasian, jujur, loyal, dan berdedikasi terhadap koperasi;

IKLAN

2. Mempunyai keterampilan kerja dan wawasan usaha serta semangat kewirausahaan;

3. Tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan hubungan keluarga semenda sampai derajat kesatu dengan pengurus lain dan pengawas;

4. Tidak berasal dari unsur pimpinan desa.

Struktur Pengurus

Penyusunan struktur kepengurusan secara proporsional agar kegiatan koperasi berjalan optimal.

Jumlah pengurus harus ganjil, dengan minimal lima orang yang terdiri atas: Ketua, Wakil Ketua Bidang Usaha, Wakil Ketua Bidang Keanggotaan. Kemudian, Sekretaris dan Bendahara.

Selain memenuhi syarat administratif, komposisi pengurus juga harus memperhatikan keterwakilan perempuan. Pengurus memiliki hak untuk menunjuk pengelola koperasi, yang nantinya akan menjalankan operasional usaha koperasi sehari-hari. (*)

Atim Laili

Jurnalis Hukum Kriminal

Berita Terkait

Back to top button