157 Koperasi Merah Putih Butuh SDM, BKPSDM Sumbawa Siapkan 2.938 PPPK Paruh Waktu
Sumbawa Besar (NTBSatu) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumbawa, tengah mengkaji penugasan ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu untuk mengisi kebutuhan tenaga 157 Koperasi Merah Putih di seluruh desa. Namun hingga kini, kebijakan tersebut masih sebatas surat imbauan dari pusat dan belum masuk tahap eksekusi.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sumbawa, Budi Santoso menjelaskan, Koperasi Merah Putih bukan unit kerja pemerintah secara langsung. Sehingga, skema penempatannya memerlukan dasar hukum dan koordinasi lintas lembaga.
“Kemendagri sudah menyampaikan dengan surat seperti biasa. Tapi ini baru sebatas imbauan, belum ada instruksi langsung agar segera dilaksanakan,” jelas Budi, Rabu, 25 Februari 2026.
Ia menegaskan, karena koperasi tersebut bukan perangkat daerah, maka penugasan Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak bisa sembarangan. Hanya bisa melalui skema surat tugas sementara.
“Karena Koperasi Merah Putih bukan unit kerja pemerintah secara langsung, maka kita bisa tugaskan PPPK Paruh Waktu untuk mengisi pekerjaan sementara koperasi,” tegasnya.
Namun, menurutnya, surat tugas hanya berlaku tiga bulan. Hal ini tidak ideal untuk kebutuhan kerja yang bersifat berkelanjutan.
“Pola surat tugas ini hanya berlaku tiga bulan. Tidak mungkin orang bekerja hanya tiga bulan, lalu kita perpanjang lagi. Ini yang perlu kita koordinasikan,” tambahnya.
BKPSDM Sumbawa mencatat terdapat 2.938 PPPK Paruh Waktu yang telah memiliki Nomor Induk PPPK. Dari jumlah tersebut, pihaknya akan memetakan potensi tenaga yang bisa dialokasikan tanpa mengganggu pelayanan di perangkat daerah.
“Potensi paruh waktu kita ada 2.938 orang. Tapi kita harus lihat unit kerja mana yang masih bisa memberikan tenaga, karena jangan sampai terjadi kekurangan pegawai di OPD,” katanya.
Pastikan Distribusi Pegawai Tetap Proporsional
Pada sisi lain, pemerintah daerah juga tengah menyusun Analisis Beban Kerja (ABK) berbasis sistem minimal. Langkah ini untuk memastikan distribusi pegawai tetap proporsional dan tidak membebani anggaran.
“Saat ini kita masih optimal, tapi kita tetap susun ABK berbasis sistem minimal. Gaji pegawai kita sudah cukup besar, jadi harus benar-benar dihitung,” lanjutnya.
Ia menyebut, kebutuhan riil tenaga di setiap koperasi masih harus pemerintah daerah hitung. Satu koperasi belum tentu hanya membutuhkan satu orang.
“Kebutuhannya itu 157 desa. Satu koperasi butuhnya berapa orang? Itu yang akan kita koordinasikan, termasuk ke Kemenpan-RB dan pihak terkait,” ujarnya.
Hasil kajian tersebut nantinya akan pihanya sampaikan kepada Bupati Sumbawa, Syarafuddin Jarot dan Sekda sebagai pejabat berwenang dalam distribusi pegawai. “Karena merekalah yang memiliki ranah kewenangan dalam distribusi pegawai ke Koperasi Merah Putih,” tambahnya.
Langkah ini menjadi krusial, sebab keberadaan 157 Koperasi Merah Putih digadang-gadang menjadi penggerak ekonomi desa. Namun tanpa kejelasan skema SDM, program tersebut berpotensi tersendat di level implementasi. (Marwah)



