Pemerintahan

Pendaftar Seleksi KPID NTB Membludak, 98 Orang Rebut Tujuh Kursi Komisioner

Mataram (NTBSatu) – Minat masyarakat mengikuti seleksi calon Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) NTB periode 2026–2029 melampaui perkiraan. Tim Seleksi mencatat 98 orang mendaftar hingga penutupan pendaftaran, Selasa, 21 Juli 2026.

Ketua Tim Seleksi KPID NTB, Ahsanul Khalik, mengatakan jumlah pendaftar hampir dua kali lipat dari target awal panitia yang hanya memperkirakan sekitar 30 hingga 50 peserta.

“Standar awal kami antara 30 sampai 50 pendaftar. Ternyata mencapai 98 orang, hampir 100. Ini menunjukkan minat masyarakat menjadi Komisioner KPID sangat besar,” katanya, Rabu, 22 Juli 2026.

IKLAN

Aka, sapaan Ahsanul Khalik merinci, sebanyak 70 pendaftar berjenis kelamin laki-laki dan 28 perempuan. Jumlah pendaftar perempuan mencapai sekitar 29 persen atau mendekati kuota keterwakilan 30 persen.

Kota Mataram menyumbang 27 pendaftar, Lombok Tengah 21 orang, Lombok Timur 13 orang, Lombok Barat 10 orang, sedangkan daerah lainnya mengirim jumlah lebih sedikit.

Pendaftar lainnya berasal dari Kota Bima tujuh orang, Kabupaten Bima lima orang, Sumbawa lima orang, Dompu empat orang, Lombok Utara dan Sumbawa Barat masing-masing dua orang.

Tim seleksi juga menerima dua pendaftar dari luar NTB. Mereka berasal dari Bone dan Surabaya, meski panitia semula memperkirakan seluruh peserta berasal dari daerah.

Menurut dia, tingginya jumlah pendaftar menjadi tanggung jawab besar bagi tim seleksi untuk memilih komisioner yang memiliki kapasitas, kapabilitas, serta integritas menjalankan tugas penyiaran.

“Panitia seleksi harus betul-betul menjalankan tugas sesuai amanat undang-undang, mencari komisioner yang kapasitas dan kapabilitasnya dapat dipertanggungjawabkan dalam menjalankan tugas,” ujarnya.

Tim seleksi hanya mencari tujuh komisioner. Komisi I DPRD NTB selanjutnya menggelar uji kepatutan dan kelayakan sebelum menetapkan nama-nama komisioner KPID periode 2026–2029.

Lakukan Verifikasi dan Validasi

Aka menjelaskan, seluruh pendaftar telah mengunggah dokumen persyaratan melalui sistem daring. Tim seleksi kini memverifikasi dan memvalidasi seluruh dokumen sebelum mengumumkan hasil administrasi.

“Selanjutnya kami memverifikasi dan memvalidasi syarat pendaftaran yang peserta unggah secara online. Berdasarkan hasil itu kami menetapkan siapa yang lulus administrasi,” katanya.

Tim seleksi tidak meluluskan peserta yang tidak memenuhi persyaratan administrasi. Misalnya, peserta harus melampirkan surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah, bukan puskesmas.

Setiap peserta juga wajib menandatangani surat pernyataan tidak berafiliasi dengan partai politik. Tim seleksi menelusuri setiap informasi masyarakat mengenai rekam jejak seluruh peserta.

“Kalau kami menemukan data pendaftaran yang tidak benar, kami langsung menggugurkan peserta. Ketentuan itu sudah tercantum dalam persyaratan pendaftaran,” tegasnya.

Peserta yang lolos administrasi mengikuti tes tulis, psikotes, dan wawancara. Tim seleksi menggandeng Badan Kepegawaian Daerah NTB untuk melaksanakan tahapan psikotes seluruh peserta.

Masyarakat juga dapat menyampaikan masukan mengenai rekam jejak peserta melalui surat resmi atau mendatangi Sekretariat Tim Seleksi di Sekretariat DPRD NTB selama proses berlangsung.

Ahsanul menargetkan seluruh tahapan seleksi selesai pada September 2026. Komisi I DPRD NTB kemudian menggelar uji kepatutan sebelum menetapkan tujuh komisioner KPID NTB terpilih. (*)

Artikel Terkait