Pemerintahan

Pemprov NTB Perketat Pengawasan MBG, SPPG Tak Patuh Terancam Dievaluasi

Mataram (NTBSatu)Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB memperketat pengawasan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjelang operasional kembali pada Senin, 20 Juli 2026.

Selain memperkuat pengawasan, Pemprov NTB meminta pemerintah kabupaten dan kota mengevaluasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terus melanggar ketentuan.

Juru Bicara Pemprov NTB, Ahsanul Khalik mengatakan, Gubernur Iqbal mendukung penyempurnaan tata kelola yang Badan Gizi Nasional (BGN) lakukan sebelum seluruh SPPG kembali beroperasi.

IKLAN

Menurutnya, penyempurnaan tersebut akan memperkuat akuntabilitas pelaksanaan MBG. Langkah itu juga memastikan masyarakat menerima manfaat program sesuai tujuan Presiden Prabowo Subianto.

“Program sebesar MBG harus dibangun di atas tata kelola yang baik,” kata Ahsanul, Minggu, 19 Juli 2026.

Karena itu, Pemprov NTB meminta seluruh pemerintah kabupaten dan kota memperkuat pengawasan melalui organisasi perangkat daerah terkait dan satuan tugas yang telah terbentuk.

IKLAN

Pengawasan tersebut mencakup kualitas bahan pangan, pemenuhan standar gizi, proses distribusi makanan, hingga kepatuhan setiap SPPG terhadap ketentuan BGN.

Perkuat Rantai Pasok Pangan Lokal

Selain itu, Pemprov NTB juga mengarahkan pelaksanaan MBG agar memberi dampak ekonomi lebih besar bagi masyarakat. Pemerintah mendorong SPPG membeli bahan pangan dari petani, peternak, nelayan, dan pelaku usaha lokal.

Dengan begitu, manfaat program tidak hanya meningkatkan gizi penerima. MBG juga memperkuat rantai pasok pangan lokal dan menggerakkan ekonomi daerah.

“Jangan sampai ada pihak mencari keuntungan yang tidak wajar dari harga bahan pangan,” tegas Ahsanul.

Ia menambahkan, MBG harus memberi manfaat bagi penerima program sekaligus membuka pasar yang lebih luas bagi petani, peternak, nelayan, dan pelaku usaha pangan lokal.

Ia menyampaikan, Gubernur Iqbal juga meminta pemerintah kabupaten dan kota mengutamakan pembinaan apabila masih menemukan pelanggaran dalam operasional SPPG.

“Kalau masih bisa dibina, lakukan pembinaan,” ujar Ahsanul.

Namun, pemerintah daerah harus segera melaporkan SPPG kepada BGN jika pelanggaran terus berulang. Selanjutnya, pemerintah dapat mengusulkan penghentian operasional sesuai mekanisme yang berlaku.

Lebih lanjut, Ahsanul menjelaskan Asosiasi SPPG telah menyampaikan usulan penyempurnaan tata kelola kepada pemerintah pusat.

“BGN kini menindaklanjuti usulan tersebut,” katanya.

Pemprov NTB berharap seluruh SPPG memenuhi standar pelayanan, tata kelola, dan akuntabilitas setelah proses penyempurnaan selesai. Pemerintah juga ingin MBG berjalan lebih berkualitas, tepat sasaran, dan berkelanjutan. (*)

Artikel Terkait