Nasional

Presiden Prabowo Resmi Teken Undang-Undang Polri

Jakarta (NTBSatu) – Presiden RI Prabowo Subianto menandatangani revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Aturan itu merupakan perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Prabowo meneken regulasi tersebut pada 17 Juni 2026.

Informasi itu tercantum dalam laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Sekretariat Negara.

IKLAN

DPR lebih dahulu mengesahkan revisi UU Polri dalam rapat paripurna pada 9 Juni 2026. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memimpin jalannya sidang.

Seluruh fraksi menyatakan setuju terhadap rancangan UU tersebut. Meski telah berlaku, revisi UU Polri memicu kritik dari sejumlah organisasi masyarakat sipil.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian menilai, proses penyusunannya tidak melibatkan partisipasi publik yang bermakna.

IKLAN

Koalisi itu beranggotakan KontraS, YLBHI, ICJR, PSHK, LBH Jakarta, LBH Masyarakat, SAFEnet, ICW, AJI Indonesia, Yayasan Kurawal, PBHI, WeSpeakUp, dan sejumlah organisasi lainnya.

Mereka juga menilai beberapa ketentuan dalam revisi tersebut bertentangan dengan semangat reformasi kepolisian.

DPR Tidak Buka Ruang Konsultasi Publik

Salah satu poin yang mereka soroti ialah perubahan batas usia pensiun anggota Polri. Anggota Gerakan Nurani Bangsa, Laode M. Syarif, turut mengkritik proses pembentukan undang-undang tersebut.

Menurutnya, DPR tidak membuka ruang konsultasi publik yang memadai selama pembahasan berlangsung.Laode menilai aspirasi masyarakat tidak tercermin dalam produk hukum yang lahir dari DPR dan pemerintah.

“Contohnya, revisi Undang-Undang Polri. Itu sama sekali tidak mengakomodasi semua rekomendasi yang diberikan Komisi Reformasi,” kata Laode.

Dalam revisi tersebut, Pasal 30 ayat (5) huruf c mengatur batas usia pensiun pejabat tinggi Polri berpangkat bintang empat hingga 60 tahun. Presiden juga dapat memperpanjang masa dinas mereka selama satu tahun.

Perpanjangan itu dapat menyesuaikan kebutuhan organisasi.Sebelum revisi berlaku, seluruh anggota Polri memasuki masa pensiun pada usia 58 tahun.

Aturan lama tidak membedakan batas usia pensiun berdasarkan pangkat. Anggota yang memiliki keahlian khusus dapat bertugas hingga usia 60 tahun. (*)

Artikel Terkait