Nasional

Jaksa Agung Usulkan Kuntadi Jadi Calon Jampidsus, Surat Sudah Masuk ke Presiden

Jakarta (NTBSatu) – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi telah menerima pengajuan nama Kuntadi, yang saat ini Kepala Badan Pemulihan Aset Kejagung, menjadi calon Jampidsus.

Prasetyo mengungkapkan, ia menerima pengajuan dari Jaksa Agung ST Burhanuddin pada Selasa, 14 Juli 2026 kemarin.

“Kemarin hari Selasa, tanggal 14, Jaksa Agung telah secara resmi mengirimkan surat kepada Bapak Presiden. Untuk mengajukan usulan nama pengganti pejabat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Yang beberapa waktu lalu mengajukan pengunduran diri,” kata Prasetyo di kompleks parlemen, Jakarta, mengutip detiknews, Rabu, 15 Juli 2026.

IKLAN

Prasetyo menyampaikan, tindak lanjut ke depannya adalah adanya penilaian sesuai mekanisme yang berlaku. Dia membenarkan bahwa Jaksa Agung mengajukan nama Kuntadi sebagai calon Jampidsus.

“Ya, kalau berdasarkan suratnya, ya (nama yang kita ajukan Kuntadi),” ucapnya.

“Dan kami mohon waktu untuk memprosesnya. Hal ini karena memang ada mekanisme istilahnya adalah TPA ya. Jadi ada tim penilai akhir yang memang selama ini mekanismenya demikian,” ujarnya.

IKLAN

Selain usulan nama untuk Jampidsus, ada juga pengajuan nama Wakil Jaksa Agung. Namun Pras belum menyebutkan namanya.

“Ada (Wakil Jaksa Agung), tapi mohon maaf kami tidak hafal satu per satu baik nama maupun jabatannya, tapi nanti pada waktunya kalau hasilnya sudah presiden putuskan pasti akan kami sampaikan kepada teman-teman media dan kepada masyarakat,” sebutnya.

Undurkan Diri

Sebelumnya, Febrie Adriansyah mengundurkan diri dari jabatan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung. Jaksa Agung ST Burhanuddin menunjuk Rudi Margono menjadi Plt Jampidsus.

“Jaksa Agung menunjuk Rudi Margono berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Nomor: PRINT-76/A/JA/07/2026. Sebagai langkah untuk menjamin kesinambungan pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus hingga Jaksa Agung menetapkan pejabat definitif,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Sabtu, 11 Juli 2026.

Rudi Margono saat ini menjabat Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung. Anang menerangkan pergantian kepemimpinan ini tidak akan memengaruhi proses penegakan hukum perkara tindak pidana khusus.

“Kami tegaskan pergantian kepemimpinan ini tidak akan memengaruhi proses penegakan hukum. Seluruh penanganan perkara tindak pidana khusus tetap berjalan secara profesional, independen, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” kata Anang. (*)

Artikel Terkait