Eksepsi Terdakwa Dugaan Korupsi Lahan Samota Ditolak, Sidang Berlanjut ke Pemeriksaan Bukti
Mataram (NTBSatu) – Kasus dugaan korupsi pengadaan lahan kawasan Samota di Kabupaten Sumbawa, memasuki babak baru. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Mataram pada Rabu, 6 Mei 2026, majelis hakim resmi membacakan putusan sela terhadap tiga terdakwa utama.
Ketiga terdakwa tersebut adalah Mantan Kepala BPN Sumbawa, Subhan; Mantan Ketua Tim Penilai Lahan/Tim Appraisal, Muhammad Jan. Serta, Pemilik Kantor Jasa Penilai Publik/KJPP, Saifullah Zulkarnaen.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menolak seluruh keberatan atau eksepsi yang penasihat hukum para terdakwa ajukan.
Hakim menilai, surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi NTB telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan demikian, persidangan perkara yang merugikan keuangan negara miliaran rupiah ini dinyatakan sah untuk dilanjutkan ke tahap pembuktian materiil.
“Mengadili, menyatakan keberatan para terdakwa tidak dapat diterima. Dan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara ini,” ujar Hakim Ketua, Lalu Moh. Sandi Iramaya membacakan putusan sela di ruang sidang utama PN Mataram, Rabu, 6 Mei 2026.
Kasus ini bermula dari dugaan pemufakatan jahat dalam proses pembebasan lahan seluas 70 hektar di kawasan Samota untuk periode anggaran 2021-2023.
Para terdakwa diduga melakukan penggelembungan harga atau mark up nilai aset tanah yang jauh di atas harga pasar.
Subhan selaku Mantan Kepala BPN Sumbawa, dituding menyalahgunakan kewenangannya untuk memuluskan penetapan harga yang telah dimanipulasi oleh tim penilai dari KJPP.
Menyusul putusan sela ini, sidang akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan alat bukti pada Rabu, 13 Mei 2026 pekan depan. (Yenni)




