Pemerintahan

Sekda NTB: Temuan BPK Berulang Tunjukkan Kelemahan Pengendalian Internal

Mataram (NTBSatu) – Sekretaris Daerah (Sekda) NTB, Abul Chair menilai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang terus berulang setiap tahun menunjukkan masih adanya kelemahan dalam pengendalian internal Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB.

“Ketika sesuatu terjadi berulang-ulang, maka harus kita sadari ada kelemahan pada pengendalian internal kita. Itu menjadi pekerjaan rumah yang harus segera kita selesaikan,” kata Abul kepada wartawan, Rabu, 17 Juni 2026.

Menurutnya, pengendalian internal harus menjadi proses yang berjalan terus-menerus dan melekat pada setiap kegiatan pemerintahan. Karena itu, pengawasan tidak boleh hanya berlangsung setelah kegiatan selesai.

IKLAN

“Pengendalian internal harus dipandang sebagai proses yang terus-menerus, melekat pada kegiatan dan entitas itu sendiri. Jadi bukan pada organisasinya, tetapi pada kegiatan dan entitas itu sendiri,” ujarnya.

Abul mengatakan, pengawasan yang efektif harus berjalan selama proses kegiatan berlangsung, bukan menunggu hasil akhir untuk kemudian melakukan pemeriksaan.

“Bukan hanya menunggu selesai baru melakukan pengawasan seperti teman-teman Inspektorat. Jadi kita tentu berharap tidak terjadi seperti itu lagi,” katanya.

IKLAN

Terkait temuan kelebihan pembayaran yang kerap muncul dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, Abul menilai besarnya nilai temuan berasal dari akumulasi berbagai persoalan yang terjadi pada banyak kegiatan.

“Miliaran karena memang dari hal-hal yang banyak itu. Ketika dikumpul-kumpulkan jadi banyak,” ujarnya.

Mengenai peran Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), konsultan pengawas, maupun aspek perencanaan dalam munculnya temuan tersebut, Abul menyebut seluruh unsur memiliki peran.

“Memang semua berperan. Ketika itu bertemu, ya menjadi banyak hal,” katanya.

Minta OPD Tuntaskan Temuan BPK

Sementara itu, Juru Bicara Pemprov NTB, Ahsanul Khalik menegaskan Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, memberi perhatian khusus terhadap seluruh temuan BPK, terutama yang berkaitan dengan kelebihan pembayaran.

Menurut Ahsanul, Gubernur Iqbal telah menginstruksikan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) dan badan layanan usaha daerah segera menuntaskan tindak lanjut temuan tersebut.

“Pak Gubernur sudah mengarahkan kepada semua perangkat daerah dan badan layanan usaha daerah. Kelebihan bayar menjadi perhatian khusus yang harus segera kita tindaklanjuti,” tegasnya, Rabu, 17 Juni 2026.

Ia mengatakan, kecepatan penyelesaian temuan BPK kini menjadi salah satu indikator penilaian kinerja pimpinan OPD dan badan layanan usaha daerah.

“Kalau lamban melakukan tindak lanjut dan mencari solusi, maka ada penilaian terhadap kinerjanya,” ujarnya.

Aka, sapaan Juru Bicara Pemprov NTB menjelaskan, OPD harus segera berkomunikasi dengan pihak ketiga yang terlibat dalam temuan tersebut agar proses pengembalian kelebihan pembayaran dapat berlangsung lebih cepat.

Pemprov NTB juga menargetkan progres penyelesaian temuan dapat terlihat dalam masa tindak lanjut selama 60 hari.

“Mudah-mudahan bisa. Pasti ada juga yang belum selesai, tetapi harus ada progres yang diperlihatkan. Jangan sampai progresnya lebih kecil daripada temuannya,” katanya.

Selain mengejar penyelesaian temuan, Pemprov NTB juga meminta seluruh perangkat daerah memperkuat langkah mitigasi agar persoalan serupa tidak kembali terulang pada tahun berikutnya.

Menurut Aka, upaya pencegahan harus dimulai sejak tahap perencanaan program dan kegiatan.

“Perangkat daerah bersama bagian program harus mengambil langkah-langkah mitigasi sejak perencanaan agar tidak terjadi temuan yang serupa,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan kepala OPD tidak menyerahkan sepenuhnya pengawasan kegiatan kepada PPK. Pimpinan OPD harus memperkuat pengawasan internal selama pelaksanaan kegiatan berlangsung.

“Tidak hanya pengawasan dari APIP. Pengawasan internal perangkat daerah juga harus kita perkuat. Ini penting,” tegasnya.

Kepala Dinas Kominfotik NTB ini mengatakan, pimpinan perangkat daerah semestinya memahami persoalan yang memicu temuan tersebut sehingga dapat melakukan perbaikan pada tahun berikutnya.

Karena itu, lanjutnya, evaluasi terhadap kasus yang terjadi harus menjadi bahan perbaikan pada tahun berikutnya.

“Mereka harus mempelajari persoalannya ada di mana. Sehingga tahun berikutnya tahu apa yang harus diperbaiki dan dihindari,” tegasnya. (*)

Artikel Terkait