Kota BimaPemerintahan

Kota Bima Gabung Aturan SDM Puskesmas dan RSUD demi Efisiensi BLUD

Kota Bima (NTBSatu) – Pemerintah Kota (Pemkot) Bima memutuskan untuk menyatukan regulasi penguatan Sumber Daya Manusia (SDM) profesional pada Puskesmas dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) ke dalam satu Peraturan Wali Kota (Perwali).

Pemkot Bima mengambil langkah strategis ini guna memastikan tata kelola anggaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) berjalan lebih efektif, transparan, dan tidak memicu tumpang tindih aturan.

Selain membenahi manajemen tenaga kerja profesional, Pemkot Bima juga merampungkan aturan terkait pedoman pengelolaan. Lebih lanjut, Pemkot Bima akan menuntaskan mekanisme pengajuan utang atau pinjaman jangka pendek bagi instansi layanan kesehatan tersebut.

IKLAN

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bima, Muhammad Fakhrunraji menegaskan, penyatuan regulasi ini menjadi landasan hukum penting agar pengangkatan dan pengelolaan tenaga kerja profesional. Biayanya berasal dari anggaran BLUD dengan skema yang jelas di lapangan.

“Antara Perwali penguatan SDM untuk Puskesmas dan rumah sakit dengan anggaran BLUD. Kita jadikan satu Perwali saja,” tegas Fakhrunraji, Selasa, 18 Agustus 2026.

Penyesuaian terhadap Kebutuhan Pelayanan Masyarakat

Ia menambahkan, penguatan regulasi manajemen SDM dan fleksibilitas keuangan melalui pinjaman jangka pendek ini terancang utuh. Gunanya untuk menjawab kebutuhan riil pelayanan kesehatan masyarakat. Dengan aturan yang terintegrasi, fasilitas kesehatan milik daerah dapat bergerak lebih lincah tanpa terhambat birokrasi yang berbelit.

IKLAN

Fakhrunraji menginstruksikan seluruh jajaranya. Mulai dari Dinas Kesehatan, Bagian Hukum, hingga para Kepala Puskesmas dan Direktur RSUD untuk menyatukan pemahaman atas poin-poin krusial dalam rancangan regulasi tersebut. Ia tidak ingin ada celah kebingungan saat aturan mulai terlaksana.

“Yang paling penting, sebelum kita masuk pada proses harmonisasi, pemahaman kita harus sama. Sehingga apa yang kita ajukan nantinya sudah benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan dapat terlaksana dengan baik,” ujarnya.

Langkah percepatan dan penyederhanaan Perwali ini diharapkan melahirkan produk hukum yang adaptif dan tepat guna. Pemkot Bima memproyeksi langkah ini mampu meningkatkan kualitas layanan kesehatan secara signifikan di Kota Bima. (*)

Artikel Terkait