Lombok Timur

Bukit Sembalun Dikeruk, Pemkab Lombok Timur Sebut Sudah Kantongi Izin

Lombok Timur (NTBSatu) – Lanskap hijau yang selama ini menjadi bagian dari panorama Sembalun perlahan berubah. Di kawasan Orong Banjer, Desa Sembalun Bumbung, Kecamatan Sembalun, Kabupaten Lombok Timur, aktivitas pengerukan bukit memicu keresahan warga.

Sejumlah masyarakat bahkan sempat menutup akses menuju lokasi sebagai bentuk protes terhadap aktivitas alat berat yang terus bekerja di area tersebut.

Bagi warga, persoalan ini bukan sekadar soal perubahan bentuk bukit. Mereka khawatir aktivitas pengerukan di kawasan lahan miring itu akan berdampak pada lingkungan sekitar, termasuk lahan pertanian dan keselamatan masyarakat yang tinggal di bawahnya.

IKLAN

Ketua Solidaritas Masyarakat Peduli Sembalun, Handanil mengaku, pertama kali mengetahui aktivitas tersebut pada pertengahan April 2026 lalu. Saat itu, aktivitas pengerjaan di kawasan bukit tersebut mulai berjalan.

“Saya mengetahui pada pertengahan bulan April saat baru mulai ada aktivitas di atas lahan perbukitan yang miring. Waktu itu saya diberitahu oleh salah satu kepala dusun di Desa Sembalun Bumbung,” ujarnya, belum lama ini.

Menurutnya, sejak awal warga mempertanyakan aktivitas yang berlangsung di kawasan tersebut. Apalagi, warga selama ini mengenal area lokasi pengerukan sebagai kawasan dengan tingkat kerawanan bencana yang cukup tinggi.

IKLAN

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lombok Timur menerbitkan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), kemudian warga mengetahui aktivitas di Orong Banjer.

“Sejauh yang saya ketahui, beredar surat izin PBG yang dikeluarkan oleh dinas perizinan Kabupaten Lombok Timur. Itulah yang menjadi dasar yang bersangkutan melakukan pengerukan,” katanya.

Namun, keberadaan izin tersebut justru menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat. Warga menilai aktivitas yang berlangsung tidak sebatas pembangunan biasa, melainkan telah mengubah struktur perbukitan secara signifikan.

Handanil menyebut, warga terkejut setelah mengetahui dasar kegiatan tersebut adalah PBG. Pasalnya, aktivitas yang berlangsung di lokasi berupa pengerukan lahan miring yang menurut mereka berpotensi menimbulkan dampak lingkungan.

Warga semakin khawatir setelah melihat perubahan bentang alam yang terjadi secara drastis.

Bentang Alam Berubah Drastis

Warga memperkirakan sebagian besar bentuk alami bukit telah berubah akibat aktivitas alat berat yang berlangsung selama beberapa bulan terakhir.

Handanil menyebut aktivitas pengerukan telah mengubah bentang alam di kawasan tersebut secara ekstrem hingga mencapai sekitar 80 persen dari kondisi sebelumnya.

Menurutnya, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian serius karena kawasan itu berada di wilayah yang memiliki kerentanan bencana tinggi.

Ia menilai perubahan topografi secara besar-besaran berpotensi meningkatkan risiko bagi lingkungan sekitar, termasuk areal persawahan yang menjadi sumber penghidupan masyarakat.

“Hal ini jelas akan bertentangan dengan aturan pembangunan pada kawasan rawan bencana risiko tinggi sesuai dengan status kawasan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Lombok Timur,” tambahnya

Aktivitas pengerukan di Orong Banjer berhenti sejak Senin setelah warga memprotes proyek tersebut. Masyarakat menilai izin pembangunan yang digunakan hingga kini masih belum jelas.

Tanggapan DPMPTSP

Menanggapi polemik tersebut, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lombok Timur membenarkan telah menerbitkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk lahan di kawasan Orong Banjer.

Kepala DPMPTSP Lombok Timur, Sosiawan Putradi menjelaskan bahwa pemilik lahan mengajukan PBG untuk pembangunan hunian di atas lahan pribadi seluas 1,4 hektare. Lahan tersebut telah memiliki sertifikat yang terdaftar di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Menurutnya, sebelum menerbitkan izin, pemerintah daerah terlebih dahulu melakukan verifikasi terhadap status lahan. Hasilnya, lokasi tersebut berada di area yang tidak masuk kawasan lindung maupun kawasan rawan bencana sebagaimana tercantum dalam dokumen tata ruang yang berlaku.

“PBG yang kami terbitkan adalah untuk pembangunan hunian karena lahannya merupakan hak milik pribadi dan berdasarkan data yang kami miliki tidak berada di kawasan yang dilindungi maupun kawasan rawan bencana,” ujarnya, Rabu, 17 Juni 2026.

Meski demikian, DPMPTSP menegaskan izin tersebut hanya berlaku untuk fungsi hunian. Pemerintah daerah akan melakukan evaluasi apabila di kemudian hari pemilik lahan mengubah peruntukan bangunan menjadi kegiatan usaha atau komersial.

Sosiawan menegaskan, PBG yang diterbitkan hanya untuk pembangunan hunian di atas lahan tersebut. Apabila pemilik lahan mengubah fungsi bangunan menjadi tempat usaha, maka ia wajib mengurus perizinan baru sesuai peruntukannya.

“Izin hunian yang telah diterbitkan tidak dapat digunakan lagi,” katanya.

Ia menambahkan, pemerintah daerah dapat mencabut izin tersebut jika terjadi perubahan fungsi bangunan tanpa melalui mekanisme perizinan yang berlaku. (*)

Artikel Terkait